Pemberhentian RW, Walikota Pematangsiantar Panggil Lurah Kristen

:


Oleh MC Kota Pematangsiantar, Selasa, 19 April 2016 | 11:11 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 557


Pematangsiantar – Lurah Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Tiarmin Malau memberikan klarifikasi atas pemberitaan media dan opini publik yang menyebutkan, dirinya memecat seorang RW, karena alasan anaknya menjadi tim sukses salah satu pasangan calon.

Padahal, selaku Lurah, dirinya tak punya kewenangan memecat RT/RW, karena kewenangannya hanya mengusulkan. “Saya merasa perlu melakukan klarifikasi sehingga masalahnya tidak berlarut-larut dan saya tidak disudutkan sepihak,”katanya.

Hal itu diungkapkannya saat memenuhi panggilan  Walikota, Drs.Jumsadi Damanik, SH,M.Hum, Senin Siang, (18/4) di Rumah Dinasnya. Hadir juga saat pertemuan itu Camat Siantar Selatan Hasudungan Hutajulu SH, Kabag Tata Pemerintahan Josua Sihaloho SSTP dan Plt Kabag Humas Jalatua Hasugian.

Menurutnya, E br Aritonang sendirilah selaku RW yang meminta untuk mengundurkan diri sekitar bulan Januari 2016 lalu, dengan alasan agar lebih fokus mengurus cucunya. “Sebab selama ini pun, dalam setiap kali ada pertemuan atau kegiatan, ibu itu tidak bisa lagi aktif sebagaimana sebelumnya,'katanya.

Dalam setiap kegiatan ibu itu harus membawa serta cucunya. Jadi bukan saya yang melakukan pemberhentian, apalagi pemecatan yang dikait-kaitkan pula dengan pasangan calon walikota,”ujarnya.

Soal tidak boleh memasang baliho pasangan calon walikota di rumah aparatur kelurahan, menurut Camat, himbauan tersebut berlaku untuk seluruh Kepling/RW/RT di Kota Pematangsiantar. “Jadi teguran yang dilakukan Lurah Kristen sekitar bulan Oktober 2015 lalu kepada ibu Aritonang, justru dalam rangka menjaga independensi perangkat kelurahan sehingga kita tidak dituduh berpihak,”jelasnya.

Lurah menambahkan, berdasarkan adanya permintaan lisan dari E br Aritonang yang tak bersedia lagi menjadi RW, maka untuk tahun 2016, pihaknya tidak lagi mengusulkan namanya untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh Walikota. Penggantinya sebagai RW dari salah satu RT dibawah naungannya. “Pengganti RT ini juga telah kita usulkanberdasarkan hasil urung rembuk ketiga RT, Kepling dan unsur warga setempat. Jadi pengganti ibu itu sebagai RW bukan orang baru tetapi salah satu dari RT setempat,”imbuhnya.

Walikota  kesempatan tersebut mengharapkan persoalan tersebut bisa segera dituntaskan, agar tak berlarut-larut. Soal himbauan kepada seluruh RW/RT maupun Kepling agar tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon walikota, hal itu menurutnya sudah tepat demi menjaga independensi.

“Saya tegaskan bahwa seluruh aparatur, termasuk RW/RT dan Kepling harus menjaga independensinya, jangan sampai terlibat dukung mendukung pasangan calon,”urainya. (Humas Pemko Pematangsiantar/Eyv)