:
Oleh MC Kabupaten Merauke, Senin, 11 April 2016 | 08:37 WIB - Redaktur: Kusnadi - 434
Merauke, InfoPublik – Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pemerintah pusat berkewajiban membangun kawasan perbatasan yang mencakup semua kewenangan. Di samping kewenangan tersebut, pemerintah pusat juga berkewajiban membuat tata ruang dan ijin pemanfaatan ruang serta membangun sara prasarana.
“Pemerintah pusat berkewajiban membangun kawasan-kawasan perbatasan,” tegas Asisten Deputi Infrastruktur, Ekonomi dan Kesra Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI, Kafrawi Bakhtiar, ketika ditemui di Bandara Mopah Merauke, Selasa (5/4) lalu sebelum bertolak ke Boven Digoel.
Menurut Kafrawi, program yang diarahkan untuk membangun kawasan perbatasan oleh kementerian/kelembagaan dilakukan dengan skala prioritas yakni membangun infrastruktur dan pelayanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan. Infrastruktur khusus untuk wilayah Papua itu sangat mendasar seperti jalan, perumahan dan sarana pendukung lainnya.
Ketika disinggung agendanya ke Boven Digoel, Kafrawi menjelaskan bahwa kunjungan ini terkait dengan penyiapan rencana aksi atau program Tahun 2017 dan 2018. Jadi, dengan kunjungan ini pihaknya ingin memastikan bagaimana kesiapan daerah, menyangkut dengan program-program dari kementerian kelembagaan terkait.
“Kita mengkoordinasikan dan mengsinkronkan kegiatan-kegiatan tersebut dengan kegiatan daerah,”ujarnya.
Hal ini penting, karena di era pemerintah saat ini dalam Nawacita ke tiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran dan perbatasan memiliki sport tersendiri. Ini juga dibuktikan oleh pemerintah dan bahkan pimpinan Republik ini turun langsung ke daerah-daerah terpencil. “Itu tekad dan niat beliau (Presiden) untuk membangun perbatasan,”tukasnya.(o3/mcmrk/AHK/Kus)