PPID Banyuasin Selenggarakan Rapat Pertemuan Rutin Triwulan

:


Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Minggu, 10 April 2016 | 19:51 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 680


Pangkalan Balai, InfoPublik  – Bertempat di ruang rapat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin. Kamis, (7/4). Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Banyuasin mengadakan rapat pertemuan rutin triwulan I PPID dengan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) selaku Ketua PPID Kabupaten Banyuasin H. Supriadi SE.,MSTr didampingi Sekdinhubkominfo Drs Asdin serta Kabid Kominfo Banyuasin Erwin Ibrahim ST.,MM.,MBA selaku Sekretaris PPID Kabupaten Banyuasin dan dihadiri oleh seluruh PPID SKPD/PPID Kecamatan/PPID kelurahan dan PPID desa di Kabupaten Banyuasin.

Kadishubkominfo juga selaku Ketua PPID Kabupaten Banyuasin H. Supriadi SE.,MSTr menyampaikan, badan publik wajib untuk memberikan layanan informasi publik kepada seluruh stakeholder. Badan Publik adalah lembaga Pemerintah dan  non pemerintah yang mendapatkan dana sepenuhnya atau sebagian dari APBN atau APBD, itu wajib memberikan informasi publik, baik secara berkala, setiap saat maupun serta merta, apabila diminta oleh masyarakat terkait dengan Pembangunan maupun pelayanan publik. 

 Ia juga mengharapkan, kita sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ini harus melihat, memilah atau memilih, menghitam atau memutihkan serta melakukan uji konsekuensi berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, mana data yang memang bisa di informasikan dan mana yang dikecualikan, dengan tujuan menciptakan masyarakat informasi guna mewujudkan pelayanan publik yang optimal.

“Terkait dengan banyaknya permohonan informasi dan panggilan untuk mediasi di Komisi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) maka diadakan rapat koordinasi antara PPID di lingkungan Pemkab Banyuasin ini” ujar Supriadi di awal acara rapat, agar SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin betul-betul mengetahui tentang Hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar. (MCKab.Banyuasin/Syd/Eyv)