3 Kabupaten Minim Pendamping Lokal Desa (PLD)

:


Oleh MC Kabupaten Manokwari, Senin, 14 Maret 2016 | 10:21 WIB - Redaktur: Tobari - 648


Manokwari, InfoPublik – Jumlah tenaga pendamping lokal desa (PLD) di Provinsi Papua Barat saat ini masih sangat minim, terutama di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Kabupaten Teluk Wondama (TW), dan Kabupaten Teluk Bintuni.

Kepala Bidang Pemerintahan Kampung dan Kelurahan badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Provinsi Papua Barat Dra.Diah Come mengatakan dari jumlah 483 PLD yang dibutuhkan di tahun 2015, hanya terealiasasi sekitar 150 orang.

“Sehingga yang masih dibutuhkan sekitar 330 PLTD, terutama di ketiga kabupaten tersebut. Sedangkan untuk tenaga ahli (TA) dan pendamping distrik (PD) sementara sudah terisi,” katanya, Kamis (10/3).

Jumlah tenaga ahli yang berhasil direkrut tahun 2015, sebanyak 64 orang, sedangkan jumlah pendamping distrik 355 orang, yang tersebar di seluruh distrik di Papua Barat. Untuk perekrutan pendamping distrik, selain direkrut pendamping baru juga diambil dari ex pendamping distrik PNPM.

Dijelaskan, pada perekrutan PLD tahun 2015, terkendala masalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pasalnya sesuai ketentuan, setiap warga masyarakat yang mendaftar harus memiliki KTP dimana warga masyarakat tersebut berdomisili.

Namun realitanya tidak sesuai yang diharapkan, sebab kebanyakan ber-KTP kampung lain, dan melamar untuk kampung lain juga. Jadi meskipun lolos seleksi administrasi, tetap jika KTP tidak sesuai kriteria penilaian.

Ia menyebut, sesuai petunjuk dari Kementerian Desa, empat kampung memperoleh satu PLD, namun jumlah ini juga bervariasi.

Misalnya dalam satu distrik terdapat sepuluh kampung. Maka hanya satu orang PLD yang ditugaskan di wilayah tersebut dan ini juga berlaku bagi satu distrik yang memiliki empat kampung maka hanya satu PLD yang ditugaskan di tempat tersebut.

Perekrutan sesuai kriteria dari Kementerian Desa. Untuk TA memiliki ijazah sarjana (S1) usia, 25-55 tahun. PD ijazah sarjana (S1) usia, 25-45 tahun dan PLD Ijazah minimal SMA sederajat, usia 25-45 tahun.

Memiliki KTP sesuai kampung domisilinya, karena pemerintah daerah tidak menyediakan anggaran transportasi, sewa rumah dan komunikasi bagi PLD. Namun ini berbeda dengan TA dan PD yang mendapatkan fasilitas rumah dan transportasi serta komunikasi.(mkr/infokom/toeb)