:
Oleh MC Kota Bitung, Kamis, 25 Februari 2016 | 14:28 WIB - Redaktur: Tobari - 657
Bitung, InfoPublik – Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bitung mendeportasi ratusan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, Selasa (23/2).
Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bitung Jeacky Gerald Gerungan, WNA Filipina itu dipulangkan karena terbukti melanggar Undang Undang Keimigrasian.
“Ada 136 orang WNA Filipina yang kita deportasi yang kesemuanya adalah nelayan yang ditangkap saat masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen,” kata Jeacky.
Ke-136 orang itu berasal dari Ternate 40 orang, Sorong 43 orang, Kota Bitung 4 orang dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado 49 orang.
“Dari 136 orang yang dideportasi, ada 4 orang yang baru bebas dari LP Klas II B Tewaan karena kasus kriminal,” katanya.
Sementara itu, ratusan WNA Filipina ini dipulangkan menggunakan kapal salah satu pengusaha Filipina yang bersandar di dermaga Polair Tandu Rusa.(MC-Kota Bitung/Hrl/toeb)