Lahan KEK Bitung Segera Dikosongkan

:


Oleh MC Kota Bitung, Senin, 1 Februari 2016 | 13:47 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 754


Bitung, InfoPublik - Pemerintah kota Bitung terus mematangkan kesiapan pengosongan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kelurahan Manembo-Nembo dan Sagerat. Hal itu dilakukan  dengan menggelar rapat penanganan masalah lahan KEK dan proses pembongkaran lahan eks Hak guna usaha (HGU) oleh Edison Humiang, Sekretaris daerah Kota Bitung, di Ruang Rapat Lantai IV Kantor  Walikota Bitung, Jumat,  (29/1).

"Jadi dalam aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan KEK di Kota Bitung serta lahan yang akan digunakan untuk pembangunan mega proyek tersebut," jelas Humiang didampingi Kadis Tata Ruang Steven Tuwaidan dan Kadis Perindag Provinsi Sulut Jenny Karouw.

Humiang menjelaskan dampak KEK bagi pembangunan kota Bitung akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan, hal ini berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat Kota Bitung itu sendiri. "Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi ( 22/1) di Ruang Tribrata Mapolda Sulut tentang Kesiapan secara teknis dan taktis pembongkaran bangunan pada tanah negara yang diperuntukan sebagai kawasan ekonomi khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari kota Bitung bersama Instansi terkait," tambahnya.

Lanjutnya, langkah-langkah yang ditempuh pemerintah sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan sangat berharap kepada masyarakat yang ada untuk memahami hal ini,  karena pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus secara otomatis mampu meminimalisir angka pengangguran yang ada di Kota Bitung karena terbukanya lapangan pekerjaan. 

"Hanya saja ada sedikit kendala terkait lahan yang masih dihuni oleh kelompok MASATA yang merupakan tanah negara dimana peruntukannya sudah jelas bagi pembangunan KEK," ujarnya.

Salma Hasyim asissten II Setda Kota Bitung juga telah mengingatkan kepada masyarakat yang masih melakukan aktifitas di lahan KEK Tanjung Merah Kecamatan Matuari untuk segera melakukan pembongkaran bangunan dan mengosongkan lahan tersebut paling lambat sampai tanggal 5 Februari tahun 2016 sesuai dengan dikeluarkannya SK Kepala Dinas Tata Ruang beberapa waktu lalu.

"Ini sudah di Rapat Koordinasi Jumat, (22/1) di Ruang Tribrata Mapolda Sulut tentang Kesiapan secara teknis dan taktis pembongkaran bangunan pada tanah negara yang diperuntukan sebagai kawasan ekonomi khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari kota Bitung bersama Instansi terkait. Terkait dengan hal tersebut akan dilaksanakan rapat dan kegiatan kunjungan lapangan yang akan dilaksanakan pada hari Jumat 29 Januari 2016 yang merupakan tindak lanjut dari Rakor di Mapolda beberapa waktu lalu," tuturnya.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh Pemko  Bitung tentang proses pembebasan lahan ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sudah sesuai dengan prosedur. "Saya berharap masyarakat boleh memahami hal ini karena dampak KEK juga akan terasa sampai kepada masyarakat kota Bitung dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di kota Bitung juga membuka lapangan pekerjaan dan meminimalisir jumlah pengangguran," ujarnya. (MC-Kota Bitung/Hrl/Eyv)