Bupati Lantik Direktur Umum PDAM Cianjur

:


Oleh MC Kabupaten Cianjur, Jumat, 29 Januari 2016 | 17:34 WIB - Redaktur: Tobari - 2K


Cianjur, InfoPublik - Bupati Cianjur H. Tjetjep Muchtar Soleh melantik Achmad Akbar, yang semula menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Data PDAM Cianjur, menjadi Direktur Umum (Dirum) PDAM, di Aula PDAM setempat, Kamis (28/1).

Upacara penatikan tersebut , dihadiri para pejabat Pemkab Cianjur, antara lain Dirut PDAM, Budi Karyawan, SH, M.Si, para tamu undangan dan jajaran serta staf PDAM.

Pada kesempatan itu Bupati meminta kepada Dirum yang baru serta semua karyawan PDAM untuk meningkatkan kinerjanya, sehingga keberadaan PDAM Tirta Mukti Cianjur benar-benar mampu melayani semua konsumen dan masyarakat luas secara lebih baik.

Dikatakan bahwa jabatan Direktur Umum merupakan unsur penting dalam menentukan keberhasilan Perumdam untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen, efisiensi anggaran, efektif dan pemanfaatan teknologi, serta menjadi motivator yang kreatif dan dinamis dan tangguh dalam mengelola pekerjaan untuk memberikan pelayanan terbaik.

Selanjutnya Bupati menegaskan, bahwa Direktur Umum Tirta Mukti harus lebih berorientasi pada peningkatan prestasi kerja sesuai dengan prinsip administrasi dan prinsip manajemen yang telah dimiliki.

Harus dapat lebih meningkatkan kinerja Perumdam Tirta Mukti Cianjur sebagai penyedia dan pengelola air bersih, serta tetap menjaga kondisi Perumdam sebagai perusahaan yang sehat. “Sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” katanya.

Bupati juga mengingatkan kepada para pejabat yang telah dilantik agar melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, serta tumbuhkan kreativitas dan prakarsa untuk bergerak maju dalam mengembangkan unit kerja masing-masing.

Tingkatkan kinerja organisasi dengan melaksanakan tugas secara profesional, disiplin dan penuh dedikasi yang dilandasi pola pikir, sikap dan tindak yang positif agar dapat dipertanggungjawabkan.

Lakukan koordinasi yang efektif dan sinergis dalam melaksanakan program kerja dan anggaran, agar tercapai sesuai sasaran, serta tingkatkan pengendalian dan pengawasan melekat, yaitu dengan selalu mentaati ketentuan dan norma hukum yang berlaku, guna menghindari penyimpangan terhadap pelaksanaan program kerja dan anggaran. (mc cianjur/toeb)