:
Oleh MC Kabupaten Sleman, Kamis, 28 Januari 2016 | 09:54 WIB - Redaktur: Kusnadi - 338
Sleman, InfoPublik - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman tahun 2016 ini ditetapkan sebesar Rp 1.338.000. Nominal itu sesuai keputusan Gubernur yang tertuang dalam SK Nomer 255/KEP/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2016 di DIY. Dibanding tahun lalu yang jumlahnya sebesar 1.227.000, nilai UMK 2016 ada peningkatan.
"Aturan upah berlaku terhitung bulan Januari ini. Tidak ada penundaan bagi perusahaan berskala besar maupun kecil," kata Kepala Bidang Ketenagkerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman, Sutiasih, Rabu (27/1).
Meski demikian, lanjut Sutiasih, bagi perusahaan yang belum sanggup memenuhi pembayaran sesuai besaran upah itu, dapat mengajukan permohonan penangguhan kepada Gubernur. Dalam hal ini, persetujuan merupakan wewenang Gubernur karena dinas hanya bertugas mengawasi realisasi penerapan UMK.
Selain mengajukan permohonan ke Gubernur, perusahaan diwajibkan membuat surat kesepakatan dengan pihak karyawan terkait batas waktu penangguhan tersebut.
"Di dalam surat harus dituliskan kapan perusahaan akan mulai memenuhi kewajiban membayar gaji sesuai UMK. Sebab penangguhan ada batasan waktu, tidak bisa berlaku seterusnya," terang Sutiasih.
Adapun rumus penghitungan UMK 2016 adalah besaran upah minimum tahun 2015 dikalikan prosentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 11,5 persen. Hasilnya kemudian ditambahkan pada nilai UMK 2015.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dna Sosial Sleman, Drs Untoro Budiharjo mengklaim, besaran UMK 2016 telah memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja, serta mempertimbangkan angka inflasi.
"Nilai UMK tahun ini bahkan sudah melebihi KHL. Hasil hitungan survei Dewan Pengupahan, rata-rata KHL hanya Rp1.320.000," ujarnya.
Selain itu, penghitungan dengan sistem ini juga dinilai lebih transparan karena semua pihak dapat ikut menghitung termasuk pekerja.(***/Mc Kab. Slema/Kus)