Kades Wajib Susun RPJMDes

:


Oleh MC Kabupaten Sinjai, Kamis, 28 Januari 2016 | 09:58 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 472


Sinjai, InfoPublik Sesuai dengan aturan perundang-undangan Kepala Desa (Kades) wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk program pembangunan enam  tahun ke depan.  Apalagi ada beberapa hal yang perlu dilakukan terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dari pusat.

Demikian pernyataan tersebut  disampaikan oleh Sekertaris Daerah Sinjai H. Taiyeb A. Mappasere, saat membuka Kegiatan Monitoring Keuangan Desa, beberapa waktu lalu. Berdasarkan  hasil pantauannya ke Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sinjai, ia menemukan masih adanya beberapa desa yang belum merampungkan RPJMDes.

"Setelah saya cek di Bagian Pemdes, ternyata masih ada beberapa desa yang belum selesai RPJMDes-nya, padahal ini menjadi acuan pokok dalam penyusunan APBDes," jelasnya. Untuk itu, ia meminta kepada aparat desa yang belum merampungkan, agar kiranya segera diselesaikan dan jika ada kendala yang dihadapi agar segera dikomunikasikan dengan pemerintah Daerah Sinjai.

Sekda juga berharap  dalam penyusunan APBD desa lebih mengutamakan program yang menjadi skala prioritas kebutuhan di desa. jangan sampai, terjadi tumpang tindih antara usulan program pembangunan desa dengan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Sebaiknya rencana anggaran pendapatan belanja desa disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga apa-apa yang menjadi program pembangunan di desa dapat diketahui oleh masyarakat. Langkah ini penting, mengingat proses pembangunan desa perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat desa," imbuhnya. (MC.Kab. Sinjai/AaNd/Idha/Eyv)