:
Tidore, InfoPublik – Inspektorat Kota Tidore Kepulauan menggelar Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Temuan BPK yang berindikasi Merugikan Keuangan Negara dan Penanganannya oleh Aparat Hukum, yang dilaksanakan di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota, Rabu (27/1).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi ini dibuka oleh Pj. Walikota Ramli Umanailo dan menghadirkan narasumber Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Utara Sri Harsoyo Sulianto dan unsur Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama Perwakilan Polda Maluku Utara, serta dipandu oleh Sekretaris Daerah, Ansar Husen.
Dalam pembukaan sosialisasi ini, Ramli menjelaskan bahwa sebagaimana telah ditetapkan UUD 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.
Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam melaksanakan kewenangannya, BPK melaksanakan tiga jenis pemeriksaan yaitu Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Oleh karena itu, jelas Ramli, BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan yakni perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan.
Ramli berharap kapada para pimpinan SKPD bersama stafnya yang hadir pada sosialisasi ini agar mengikutinya dengan baik karena semuanya akan berimplikasi pada setiap pekerjaan di instansinya masing-masing.
Acara sosialisasi ini dihadiri para pimpinan SKPD dan pimpinan BUMD bersama para bendahara pengeluaran di masing-masing SKPD. (mc tidore/humas/toeb)