:
Oleh MC Kota Bitung, Rabu, 27 Januari 2016 | 14:06 WIB - Redaktur: Kusnadi - 526
Bitung, InfoPublik - Penanganan masalah Narkoba tidak bisa dilaksanakan dengan hasil maksimal tanpa melibatkan peran serta seluruh komponen masyarakat yang harus terlibat secara aktif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Hal ini disampaikan Kepala BNN Kota Bitung, Dr. Tommy Sumampouw melalui Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Bitung, Recky M. Rotinsulu, ME ketika membawakan materi sosialisasi, Selasa (26/1), di SMAN 2 Bitung (SMABIT).
Ia menerangkan bahwa kejahatan narkoba merupakan ancaman terbesar bagi generasi muda karena bisa merampas masa depan dan pemberantasan ini terus dilakukan bahkan memberi hukuman berat kepada para produsen, pengedar, dan penyelundup narkoba sesuai UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sosialisasi ini diberikan penekanan agar pelajar tahu apa itu narkoba, termasuk jenis, dampak dan modus peredarannnya agar mampu memahami dan menghindarinya sehingga tidak mudah terjebak oleh bujuk rayu lingkaran setan kejahatan narkoba.
Rotinsulu menunjukan konsumsi obat-obat terlarang terutama kaum remaja seperti jenis Dextrometorfan dianggap pil sejenis extacy menimbulkan efek yang mirip obat penenang tapi memiliki efek keracunan sampai kematian.
Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Bitung Recky Mangga menyatakan instansi pendidikan harus mampu mengantisipasi peredaran gelap dan dan penyalahgunaan narkoba.
Dirinya merasa guru harus menjadi benteng utama untuk melindungi pelajar dari pengaruh penyalahgunaan narkoba disamping itu pengawasan orangtua terhadap prilaku keseharian anak-anak. (MC-Kota Bitung/Hrl/Kus)