Disdikpora Kabupaten Agam Usulkan 112 Sekolah Terakreditasi

:


Oleh MC Kab Agam, Selasa, 26 Januari 2016 | 21:01 WIB - Redaktur: Tobari - 689


Agam, InfoPublik - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Agam melakukan pengusulan sekolah yang akan diakreditasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, pada 2016. 

"Ini berdasarkan hasil rapat koordinasi UPA dengan BAP-SM Provinsi Sumatera Barat pada 12 Januari 2016 di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, bahwa akan dilaksanakan akreditasi sekolah dan madrasah," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam Fauzir, di Lubuk Basung, Senin (25/1). 

Ia menjelaskan, akreditasi sekolah dan madrasah ini bertujuan untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Ini dilaksanakan dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana, dan terukur. 

Untuk itu, bagi sekolah yang diakreditasi harus menyampaikan instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data, dan audit dokumen, paling lambat pada 26 Januari 2016 ke Disdikpora Kabupaten Agam. 

"Ketiga instrumen ini kita kumpulkan untuk dijadikan sebagai bahan pendaftaran peserta yang akan diakreditasi pada 2016," katanya. 

Saat ini, daftar usulan sekolah berasal dari tingkat SD dan MIN sebanyak 107 unit sekolah, SMP sebanyak 1 sekolah, SMA sebanyak 3 unit sekolah dan SMKN sebanyak 1 unit sekolah. "Jadi keseluruhan sekolah yang kita usulkan diakreditasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar  sebanyak 112 unit sekolah." katanya. 

Sementara itu, pihaknya telah menyampaikan surat No. 067/0265/PTIMM/2016 pada 19 Januari 2016 mengenai Akreditasi Sekolah Tahun 2016 kepada kepala UPT Pendidikan TK/SD, Kepala SMP Negeri, Kepala SMA dan Kepala SMK Negeri/Swasta untuk dapat menyampaikan bahan bagi sekolah yang akan diakreditasi tersebut.  

Untuk itu, akreditasi memang sangat penting bagi tiap sekolah. Sebab, itu merupakan bukti pengakuan resmi atas peringkat pencapaian sekolah dalam pemenuhan standar nasional pendidikan. Serta, memberikan rekomendasi bagi masyarakat yang berkaitan dengan kualitas sekolah bersangkutan.(mc agam/toeb)