:
Oleh Prov. Riau, Selasa, 26 Januari 2016 | 10:59 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 123
Rokan Hulu, InfoPublik - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Rokan Hulu (Rohul), Drs Yusmar Yusuf, M.Si mengusulkan agar pemerintah kabupaten/kota membuat Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) pemerintahan baru yang mengatur tentang tata kota.
Usulan pembentukan STOK Pemerintahan yang mengurus tata kota terkait dengan diterapkan UU No 23 tahun 2014, bahwa kewenangan Pertambangan dan Energi tidak lagi di bawah Distamben kabupaten/kota, namun Distamben kabupaten/kota tidak lagi mengurus pertambangan minyak dan gas bumi, batubara dan Distamben kabupaten/kota akan difokuskan ke pemanfaatan panas bumi.
Menurut Yusmar, UU no 23 tahun 2014 tidak mengatur energi kota dan energi baru dan terbarukan, maka sudah sewajarnya di Kabupaten/Kota untuk membentuk STOK yang mengatur tentang energi kota, air, pemakaman, pasar dan keindahan di suatu kota."Perkembangan Ibukota Kabupaten yang semakin pesat, layak dibentuk STOK atau Dinas khusus untuk mengelola tata kota," kata Yusmar , saat ditemui di kantornya, Senin, (25/1).
Ia menambahkan apabila hal itu dikaji secara mendalam tentang pengalihan kewenangan, maka akan mengubah sistem, yang semula diurus di Kabupaten/Kota akan dialihkan ke provinsi, sehingga pemerintah daerah akan mengambil langkah-langkah khusus, karena pengambilan kewenangan ke provinsi, sistem pelayanan ke masyarakat akan berubah.
"Perlu langkah efektif terhadap pelayanan masyarakat terkait pengurusan bersifat mendadak atau khusus karna sesuai semangat otonomi mempersingkat pelayan dengan yang dilayani," ujarnya.(MC Riau/j/eyv)