:
Oleh MC Kota Batam, Kamis, 21 Januari 2016 | 16:05 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Batam, InfoPublik - Kementerian Perdagangan RI menerbitkan aturan baru tentang Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB). Regulasi itu mulai berlaku per Februari 2016 dengan beragam ketentuan.
Direktur Impor Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana memaparkan, ketentuan impor BMTB diatur dalam Permendag No.127/M-DAG/PER/12/2015 yang berlaku sejak 1 Februari 2016.
“BMTB adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, digunafungsikam kembali dan bukan skrap,” katanya, saat bimbingan teknis mengenai aturan tersebut yang dilaksanakan bersama BP Batam, Rabu (21/1).
Instrumennya yang pertama persetujuan impor dan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat. Sedangkan pengecualian ketentuan yaitu barang impor sementara, barang impor status sewa oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi dan barang untuk keperluan instansi Pemerintah/lembaga negara lainnya.
Untuk pelaku usahanya adalah perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi dan perusahaan remanufakturing. "Khusus di Batam akan diatur sendiri oleh ketua badan kawasan FTZ tetap mengacu pada Permendag 127 tersebut," ujar Indrasari.
BMTB hanya dapat diimpor perusahaan pemakai langsung yang telah memiliki izin usaha untuk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lainnya tidak salam proses produksi.
Lalu perusahaan rekondisi memiliki izin usaha industri rekondisi atau jasa reparasi yang mengimpor BMTB untuk diproses menjadi produk akhir dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan perusahaan pemakai langsung dalam negeri.
Anggota V/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Fitrah Kamaruddin dalam sambutannya mengatakan acara Bimtek untuk memberi memberi informasi bagaimana cara atau teknis dalam impor IMTB.
"Mudah-mudahan sangat membantu importir dan direktorat lalu lintas barang," kata Fitrah sekaligus membuka acara. (Mc batam/toeb)