Pemkab Agam Komitmen Perbaiki Standar Pelayanan Publik

:


Oleh MC Kab Agam, Kamis, 21 Januari 2016 | 12:50 WIB - Redaktur: Tobari - 364


Agam, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, komit untuk melakukan berbagai percepatan dan pembenahan standar pelayanan publik yang berada di 28 unit satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayahnya, guna meningkatkan pelayanan publik.

"Saat ini, kita akan menyurati SKPD agar segera memperbaiki standar pelayanan publik kepada masyarakat, disamping mereka bisa melahirkan satu inovasi dalam rangka tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman pada awal Januari 2016 lalu," kata Kabag Organisasi Sekda Kabupaten Agam Dewi Feblina Leni di Lubuk Basung, Senin (18/1).

Ia menjelaskan, perbaikan standar pelayanan publik ini penting dilakukan dalam rangka evaluasi pada minggu ke tiga pada bulan Februari 2016 dengan mengundang tim Ombudsman Provinsi Sumatera Barat ke Kabupaten Agam kembali.

"Kita akan evaluasi SKPD agar standar pelayanan publik itu mengacu pada rekomendasi yang ditetapkan dan terukur nantinya," tuturnya.

Selain itu, ini akan disesuikan dengan rincian penilaian seperti, standar pelayanan publik, maklumat layanan, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pelayanan pengaduan, penilaian kinerja, visi dan misi dan moto pelayanan dan atribut.

Menurut Dewi Feblina, pemerintah Kabupaten Agam sangat merespon berbagai masukan yang diberikan pihak Ombudsman dan langsung melakukan perbaikan standar layanan publik segera.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh SKPD Kabupaten Agam untuk dapat membuat berbagai terobosan dan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Ini merupakan keseriusan Pemkab Agam dalam meningkatkan layanan dan didukung oleh Ombudsman Provinsi Sumatera Barat," katanya.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Agam Fauzir menambahkan, sangat mendukung komitmen untuk membenahi layanan publik sesuai standar yang ditetapkan Ombudsman itu.

"Saat ini berbagai perizinan telah kita serahkan kepengurusan kepada pelayanan satu pintu, sedangkan Disdikpora hanya mengeluarkan rekomendasi saja," katanya.(mcagam/toeb)