:
Oleh Prov. Riau, Kamis, 21 Januari 2016 | 09:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 254
Rengat, InfoPublik -Jadwal putusan sela terkait sengketa Pilkada dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula dijadwalkan akan berakhir, Rabu, (20/1) ternyata diperpanjang, namun belum diketahui sampai kapan perpanjangan tersebut.
"Kami akhirnya mendapatkan undangan untuk mendengarkan putusan sela dari MK. KPU Inhu diminta hadir Senin tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 13.30 WIB. Untuk itu, kami akan bertolak menuju Jakarta satu hari sebelumnya, ungkap Komisioner KPU Inhu bidang hukum Hendri A Saleh.
Menurut Hendri, panggilan tersebut ditujukan kepada KPU seluruh Riau yakni KPU Inhu, KPU Rohul, KPU Rohil, KPU Bengkalis, KPU Meranti dan KPU Pelalawan.
Sementara untuk Dumai tidak ada gugatan, KPU Siak sudah mendapatkan putusan sela dan untuk sengketa Pilkada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bisa saja berlanjut ke proses selanjutnya, karena KPU Kuansing tidak mendapatkan pemanggilan bersama KPU Riau lainnya.
Dikatakannya, untuk KPU Inhu apapun hasil yang diputuskan nantinya, tidak ada permasalahan, karena memang tidak terkait pada Pidana maupun Perdata."Jika hal itu memang harus diulang, kita siap melaksanakannya, tergantung dari pleno yang akan dihadiri oleh sembilan orang hakim MK," tegasnya.
Sebaliknya, katanya, jika hasil putusan MK tersebut menolak gugatan dari Penggugat, maka tentunya akan mengacu pada proses selanjutnya sesuai dengan isi putusan nantinya.
Dijelaskannya, sesuai pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 11 tahun 2015. Dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 1 (satu) hari setelah ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi.
Terkait pelantikan dikatakannya, bukan lagi wewenang dari KPU, namun merupakan wewenang dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejauh inipun belum ada informasi pasti kapan dilaksanakannya pelantikan jika memang tidak ada Pilkada ulang di Inhu.(MC Riau/ana/eyv)