:
Oleh Prov. Riau, Kamis, 21 Januari 2016 | 09:01 WIB - Redaktur: Tobari - 324
Teluk Kuantan, InfoPublik - Seorang warga Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diketahui bernama Hamidi (56), Selasa (19/1) siang, ditemukan tewas saat dirinya bekerja menambang emas secara ilegal di aliran sungai batang Kuantan.
Lokasi tempat kejadian, tepatnya di desa Sitorajo, Kari Kecamatan Kuantan Tengah. Korban tewas diduga akibat tertimpa longsoran tanah saat menyelam.
"Korban tewas saat sedang bekerja di salah satu rakit PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) milik Yendri warga desa Luai, Kecamatan Kuantan Mudik," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi Priadinata, S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Iptu Musabi, di Teluk Kuantan, Rabu (20/1).
Musabi menceritakan, berdasarkan keterangan beberapa saksi yang telah mereka peroleh, pada saat kejadian, korban bersama 4 rekannya beraktivitas seperti biasa menambang emas di aliran sungai Batang Kuantan, yaitu di rakit milik Yendri. Sekitar pukul 13.00 WIB, usai istirahat, mereka kembali bekerja.
"Kebetulan korban bertugas untuk menyelam ke dasar sungai dengan menggunakan oksigen untuk memasukan ujung pipa penyedot," terang Musabi.
Saat menyelam itu, tiba-tiba tanah pinggiran dasar sungai yang disedot itu longsor dan menimbun korban yang sedang menyelam. Mengetahui korban tertimbun, lalu para rekannya mencoba untuk menyelamatkan korban dengan menyedot tanah longsoran tersebut.
Namun naas, saat korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia. "Saat itu juga, korban oleh rekan-rekannya langsung dibawa ke rumahnya di desa Lubuk Ambacang.
Korban sekarang kata Musabi sudah dikebumikan oleh pihak keluarga. Dan hingga sekarang juga tidak ada tuntutan apapun dari keluarga korban terhadap pemilik PETI tersebut.(MC Riau/us/toeb)