Komisi Yudisial Sosialisasi di Disdikbud Riau

:


Oleh Prov. Riau, Rabu, 20 Januari 2016 | 09:13 WIB - Redaktur: Kusnadi - 190


Pekanbaru, InfoPublik Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsinya di Provinsi Riau, Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Provinsi Riau melakukan sosialisasi kepada kepala dinas, pejabat eselon dan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Riau.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan Selasa (19/1) di aula Disdikbud Riau tersebut, sosialisasi langsung diberikan oleh Koordinator Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau Hotman Parulian Siahaan SH MH, dan ikut serta beberapa orang lainnya dari Komisi Yudisial wilayah Riau.Kehadiran Koordinator dan anggota Komisi Yudisial wilayah Riau ini disambuta baik oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Riau Dr H Kamsol.

"Terima kasil atas kehadiran Bapak Koordinator Komisi Yudisial Provinsi Riau dan rombongan, semoag ini menjadi awal yang baik bagi kami dalam memahami tugas dan fungsi Komisi Yudisial di Provinsi Riau ini," kata Kamsol.

Sosialisasi yang mengusung tema “Kode Etik dan Perilaku Hakim Dalam Rangka Mewujudkan Peradilan Bersih” tersebut bertujuan untuk menciptakan peradilan yang bersih dan independen dalam memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan yang kasusnya di tangani oleh lembaga Pengadilan.

Sementara, Koordinator Komisi Yudisial Wilayah Riau Hotman Parulian menjelaskan, tujuan pembentukan Komisi Yusdisial RI Penghubung Daerah Riau yaitu, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan dan pengaduan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh hakim. Meningkatkan efektifitas pemantauan dan pengawasan persidangan dan luar persidangan.

"Meningkatkan efektifitas sosialisasi kelembagaan Komisi Yudisial RI, Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH), membangun komunikasi dan kerjasama dengan semua pihak dalam rangka mewujudkan peradilan bersih di Indonesia," jelasnya.

Hotman mengatakan, bila dilapangan didapati hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku atau yang menerima suap dalam bentuk apapun agar dilaporkan kepada Komisi Yusdisial, khusus untuk daerah Riau agar dilaporkan kepada Komisi Yusdisial RI Penghubung Daerah Riau sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan dalam tata cara laporan masyarakat.

Dia menegaskan, bahwa berkaitan dengan penerimaan laporan masyarakat terhadap hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) Penghubung Komisi Yudisial Wilayah juga diberi tugas untuk memberikan layanan informasi atau konsultasi berkaitan dengan laporan masyarakat, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya pelapor tentang batasan wewenanang dan tugas Komisi Yudisial secara cepat.

"ini mengingat tugas Komisi Yudisial dalam menerima laporan itu sendiri bertujuan untuk membuka akses bagi publik untuk berpartisipasi dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim," pungkasnya mengakhiri. (MC Riau/mad/Kus)