:
Oleh Sesmon TB. Butarbutar, Rabu, 20 Januari 2016 | 10:34 WIB - Redaktur: Tobari - 372
Balige, InfoPublik - Hingga batas perpanjangan pendaftaran registrasi Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tanggal 17 Januari 2016, dari sebanyak 4.927 jumlah PNS Pemkab Toba Samosir (Tobasa), 9 orang di antaranya sama sekali tidak melakukan pendaftaran.
Dengan tidak melakukannya, maka 9 PNS tersebut terancam tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tobasa Budiyanto Tambunan, melalui Kabid Promosi dan Pengembangan Karir S Manurung, ketika diwawancarai bersama Kabid Pengadaaan Pangkat dan Pensiun G Sihombing yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin 18/1).
Diterangkan, hingga posisi Senin 18 Januari 2016 pukul 12.00 WIB, ke-9 orang tersebut sama sekali tidak melakukan pendaftaran. Sementara, pihaknya dari BKD sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Tobasa sejak bulan September 2015 lalu, seiring adanya instruksi dari pusat terkait PUPNS.
“Mengingat pernyataan BKN, maka yang 9 orang tadi kemungkinan besar akan dikeluarkan, sebab, hingga hari ini mereka sama sekali tidak melakukan registrasi level 1, bahkan tidak mendaftar,” katanya.
Pihaknya dari BKD bukan tidak peduli. Justru itu pihaknya sudah coba menghubungi langsung yang ke-9 orang tadi. Di antaranya ada yang mengabaikan, ada yang tidak pernah masuk kantor, dan ada yang sakit.
“Mereka yang sengaja mengabaikan, itu terserah mereka. Yang tidak pernah masuk kantor, sudah kita coba menghubungi langsung instansi tempatnya bekerja, juga menghubungi keluarganya, tetapi tidak juga dilaksanakan,” katanya.
Demikian yang sedang sakit, sudah kita sarankan agar keluarganya melakukan registrasi, namun tidak juga dilaksanakan. Perlu diingat, BKD hanya melakukan pengecekan dan pengiriman.
“Sementara untuk mendata atau memperbaiki data kami tidak bisa. Jadi kalau yang bersangkutan tidak ada kepedulian, yang rugi mereka sendiri,” katanya.
Selain itu, kata S Manurung, masih ada 7 orang PNS lainnya yang belum melengkapi registrasi. Mereka masih diberi kesempatan hingga batas waktu 31 Januari 2016. Jika tidak melengkapi registrasi, mereka pun terancam dipecat.
“Mereka yang 7 orang telah kita minta melengkapi registrasi. Jika sudah dilengkapi, mereka selamat. Jika tidak kami pun tak bisa berbuat apa-apa,” katanya sambari mengimbau agar mereka yang 7 orang segera melengkapi berkas registrasi.
Seperti diketahui, Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam surat dengan Nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2016, memberikan kesempatan kedua kepada PNS yang belum melakukan registrasi dalam PUPNS, untuk segera mendaftar.
Namun akses hanya akan dibuka jika instansi tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016.
Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN. (mctobasa/sesmontb/ft/toeb)