Kuota Toko Modern di Wilayah Sleman Hanya 130 Unit

:


Oleh MC Kabupaten Sleman, Selasa, 19 Januari 2016 | 18:29 WIB - Redaktur: Tobari - 295


Sleman, InfoPublik - Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman no 54 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman nomor 44 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Sleman nomor 18 tahun 2012 tentang perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern, maka kuota toko modern yang dimiliki Sleman hanya 130 unit.

Sementara di Kabupaten Sleman saat ini tercatat ada sekitar 300 unit toko modern termasuk di dalamnya 89 toko yang akan ditutup karena menyalahi aturan. 

Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Sleman Drs Pustopo mengatakan untuk mendirikan toko modern berjejaring itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

“Memang ada beberapa toko modern yang  belum mengantongi izin untuk beroperasi,” kata Pustopo, Selasa (19/1).

Adapun beberapa syarat perizinan operasional toko modern legal meliputi jarak dengan pasar tradisional minimal harus satu kilometer. Selain itu perekrutan 60% tenaga kerja lokal dan menjalankan kerjasama dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjual produk lokal.

‪Menurut Pustopo setelah mendapatkan kerjasama ini, Pemkab kemudian  akan menerbitkan IUTM (Izin Usaha Toko Modern). "Izin ini tentunya merupakan tiket untuk toko modern beroperasi,” katanya.

Kuota 130 toko modern tersebut lanjutnyan merupakan kouta yang disediakan bagi toko modern yang sudah memiliki IUTM. â€ªNamun hingga saat ini sebagian besar besar belum mengantongi tiket tersebut. Dengan demikian toko modern yang sudah berdiri saat ini harus berebut untuk mendapatkan kursi kouta yang disediakan Pemkab Sleman.

Diakui Pustopo yang menjadi kesulitan adalah kerja sama dengan UMKM. Inilah yang menjadi fokus Pemkab agar terjalin titik temu antara pengusaha toko modern dengan pelaku UMKM. (***/mc sleman/toeb)