DPRD Inhu Akan Bahas 18 Raperda Tahun 2016

:


Oleh Prov. Riau, Selasa, 19 Januari 2016 | 16:54 WIB - Redaktur: Tobari - 192


Rengat, InfoPublik - Sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah di kabupaten Indragiri Hulu akan menjadi target pembahasan DPRD Kabupaten Inhu di tahun 2016 ini. Namun belum bisa dipastikan berapa Raperda yang akan menjadi Perda yang akan berlaku.

"Semua tergantung pada kesiapan anggaran pada Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan Raperda tersebut. Memang mereka sudah menganggarkannya, namun saat ini masih dalam tahap proses verifikasi di Pemprov Riau, apakah disetujui atau tidaknya tentu menunggu hasil verifikasi anggaran tersebut," ujar Ketua Badan Legislasi DPRD Inhu Suharto, Selasa (19/1).

Dikatakan, Raperda yang masuk sebenarnya ada 19, namun Korpri dirasa tidak lagi diperlukan dibentuk Perda, karena sudah mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negera (ASN). Makanya tidak jadi dimasukkan dalam pembahasan. Selain itu juga terdapat dua Raperda Inisiatif dari DPRD Inhu.

Selain itu, kesiapan administrasi dan juga kajian akademis dari Satker juga harus siap. Karena seperti tahun 2015 dari 11 Raperda yang sudah menjadi Prolegda, tetapi hanya dua yang bisa ditetapkan menjadi Perda, yakni kearsiapan serta pengelolaan pasar rakyat dan modern. 

Sementara 9 Raperda lagi batal dibahas, karena ketidaksiapan Satker mengajukan persyaratan, artinya kesiapan SDM dalam menyusun Raperda tersebut juga harus diutamakan, sehingga ketika dibahas dan ditetapkan akan bisa menjadi Perda yang bisa digunakan untuk khalayak ramai. 

Dijelaskan, untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), terlebih dahulu disepakati antara DPRD Inhu dan Pemkab. Ditambahkan, pembahasan lain dari Banleg DPRD Inhu, juga dilakukan terhadap revisi peraturan Dewan dan kode etik.(MC Riau/ana/toeb)