Pembuatan E-KTP Sangat Mudan Dan Cepat

:


Oleh rusmawarni, Selasa, 19 Januari 2016 | 18:03 WIB - Redaktur: Tobari - 173


Palangka Raya, InfoPublik - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Marjuki mengungkapkan pihaknya akan memberikan kemudahan kepada warga dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dan pengurusannya juga tidak memerlukan waktu lama.

“Bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik, kami harap segera mengurusnya,” ungkapnya belum lama ini.

Selanjutnya ia mengatakan, pembuatan KTP elektronik yang masa berlakunya seumur hidup tersebut tidak memakan waktu lama, yang penting warga sudah punya kartu keluarga (KK), pihaknya akan langsung mencetak e-KTPnya, karena KK sudah memastikan orang itu warga Kotim, dan tidak memiliki identitas ganda.

Pihaknya mendorong masyarakat untuk segera memiliki KTP elektronik untuk kemudahan dalam berbagai urusan. Selain identitas diri, kini e-KTP juga banyak digunakan untuk syarat dalam urursan administrasi seperti di perbankan, asuransi dan lainnya.

Sesuai aturan KTP yang masih menggunakan sistem administrasi kependudukan sudah tidak berlaku lagi sejak akhir tahun 2014. Kini diwajibkan memiliki e-KTP sesuai aturan.

Ia menambahkan, warga yang belum memiliki e-KTP karena masih mengantongi KTP lama atau yang sama sekali belum memiliki KTP, diminta segera mengurus pembuatan e-KTP ke kantor kecamatan masing-masing atau langsung ke kantor Disdukcapil.

Sejauh ini kesadaran masyarakat untuk membuat e-KTP terus meningkat. Peningkatan signifikan terlihat dalam tiga bulan terakhir ini dan diharapkan akan terus meningkat.  (mc kalteng/toeb)