BPJS Kesehatan Optimalkan Kerjasama Dengan Disdukcapil

:


Oleh rusmawarni, Selasa, 19 Januari 2016 | 16:49 WIB - Redaktur: Tobari - 241


Palangka Raya, InfoPublik - Komitmen BPJS Kesehatan dalam mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan kesehatan di Indonesia dengan mencetak dan mendistribusikan  Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada segment Penerima Bantuan Iuran (PBI) di seluruh wilayah Indonesia, telah tuntas pada penghujung tahun 2015 lalu.

Seperti yang dirilis oleh BPJS pusat di Jakarta dan disampaikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya. Plt Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati  mengatakan masih terdapat sejumlah data peserta KIS yang belum memiliki NIK, termasuk peserta PBI.

Di skala nasional, dari total 87.006.370 peserta KIS PBI, terdapat 24.299.117 peserta KIS PBI yang belum memiliki NIK,demikian dikatakan Jum’at (15/1) di Palangka Raya.

Menurut data yang dikeluarkan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, peserta KIS PBI wilayah Kalimantan Tengah berjumlah 497.556, terdapat 138.251 peserta KIS PBI yang belum memiliki NIK.

Untuk itu, BPJS Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan proses penyelarasan data NIK dengan data peserta KIS PBI yang belum memiliki NIK/KTP elektronik.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemanfaatan data kependudukan ini sangat penting dalam mempercepat proses registrasi peserta. Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran peserta JKN-KIS.

Diharapkan optimalisasi pendataan NIK tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan akurasi data peserta KIS dan data kependudukan secara umum. Dalam kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan juga akan melakukan demo aplikasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah terkoneksi dengan data Dukcapil.

“Sebagai informasi, KIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua jenis kepesertaan. Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftarkan dan membayar iuran, baik membayar sendiri (mandiri), ataupun berkontribusi bersama pemberian kerjanya (segmen buruh atau pekerja).

Kedua, kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah (segmen Penerima Bantuan Iuaran atau PBI).

Untuk kartu lainnya seperti eks Askes, eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti KIS,” katannya (tm/toeb)