Pemkab Terbitkan Instruksi Penutupan Toko Modern

:


Oleh MC Kabupaten Sleman, Senin, 18 Januari 2016 | 11:33 WIB - Redaktur: Kusnadi - 164


Sleman, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menerbitkan instruksi penutupan toko modern yang dinilai melanggar aturan. Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) itu, pihak Satpol akan segera menjalankan eksekusi di lapangan.

"Kami sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan eksekusi. Untuk lokasi dan waktunya akan disampaikan dalam waktu dekat," kata Kasi Operasional Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais, Minggu (17/1).

Sesuai ketentuan dalam surat instruksi, penindakan dilakukan terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Nomer 18 Tahun 2012 tentang Izin Toko Modern.

Sementara secara terpisah, Kepala Satpol PP Sleman, Drs Joko Supriyanto mengatakan, langkah penutupan toko modern ini bukan merupakan kali pertama. Tahun lalu, pihaknya telah menutup empat toko modern yang ada di wilayah Godean, Jombor, Jalan Kaliurang, dan Jalan Magelang. Keempat toko itu ditutup karena belum mengantongi izin namun nekat beroperasi.

Dia menambahkan, tindakan penutupan ini tidak dilakukan secara serta-merta namun melalui rangkaian prosedur sebagaimana diatur dalam UU Nomer 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab menurut Joko, jika melanggar prosedur, resikonya Pemkab dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Upaya penertiban tidak boleh menyalahi aturan, dan harus memiliki kekuatan hukum. Sebelumnya, rangkaian prosedur telah dijalankan mulai dari pembinaan oleh Disperindagkop, hingga meminta pemilik untuk menutup tempat usahanya sendiri,” kata Joko. 

Selain itu, pengelola toko juga telah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun karena masih melanggar, Pemkab akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat usaha mereka.(***/Mc Kab. Sleman/Kus)