2015, Disnakertrans Pelalawan Tangani 26 Kasus PHK

:


Oleh Prov. Riau, Senin, 18 Januari 2016 | 08:43 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 129


Pelalawan, InfoPublik   - Kondisi hubungan industrial di Kabupaten Pelalawana antara pengusaha dan pekerja/buruh selama tahun 2015, secara umum dinilai sangat kondusif yang antara lain ditunjukkan dengan menurunnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sangat signifikan.

Pasalnya, sepanjang tahun 2015 (Januari-Desember,red), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan hanya menangani sebanyak 26 kasus PHK. Sedangkan jika dibandingkan pada tahun 2014 lalu sebanyak 48 kasus PHK, angka kasus PHK di tahun 2015 ini menurun sebanyak 49 persen dari tahun sebelumnya.

"Ya, sejak Januari hingga Desember 2015 lalu, kita telah menangani sebanyak 26 kasus PHK yang tentunya kasus ini melibatkan antara pekerja dengan perusahaan. Sedangkan kasus PHK pada tahun 2015, terjadi penurunan sangat signifikan dibanding pada tahun 2014 sebanyak 48 kasus PHK dengan persentase 49 persen," ujar Kepala Disnakertrans Pelalawan, Drs .H .Nasri Fisda Eli MSi,  Minggu, (17/1)  di Pangkalan Kerinci.

Diungkapkannya, bahwa penyebab terjadinya PHK, karena tidak harmonisnya hubungan antara pekerja dan perusahaan. Namun, jika kedua belah pihak bersama-sama mematuhi ketentuan yang ada, maka dipastikan tidak akan muncul masalah. Menurunnya angka pemutusan hubungan kerja, karena banyak kasus diselesaikan di tingkat Bipartit.

"Jadi, dengan penurunan angka kasus PHK ini, telah menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian secara Bipartit di perusahaan sudah lebih baik atau meningkat dari tahun sebelumnya," sebutnya.

Dijelaskannya, bahwa adapun 26 kasus PHK yang ditangani pihaknya pada tahun 2015 lalu diantaranya, 21 kasus PHK disebabkan karena terjadinya perselisihan antara karyawan dan perusahannya. Sedangkan 5 kasus PHK lainnya yakni 4 diakibatkan karena adanya kepentingan dan 1 kasus PHK akibat tidak dipenuhi tuntutan yang menjadi hak karyawan.        

"Dari 26 kasus itu, 24 diantaranya diselesaikan melalui anjuran 9 kasus, Persetujuan Bersama (PB) 15 dan 2 kasus belum selesai masih dalam proses, karna baru masuk di akhir tahun lalu," tuturnya.

Untuk itu, sambung mantan Kadishub Pelalawan ini, pihaknya terus mengimbau agar pekerja maupun buruh dalam melakukan aktivitas pekerjaan harus mentaati ketentuan yang berlaku. Dan juga diharapkan kepada para pekerja untuk dapat memberikan laporan kepada Disnaker, jika merasa dirugikan oleh perusahaan ditempatnya bekerja.

"Sedangkan kepada perusahaan, kita juga menegaskan untuk dapat mematuhi peraturan sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sehingga dengan hal tersebut, maka ketertiban dalam bekerja dapat tercipta dan terwujudkan," pungkasnya. (MC Riau/Iin/Eyv)