:
Oleh MC Kabupaten Sumenep, Kamis, 14 Januari 2016 | 17:17 WIB - Redaktur: Tobari - 319
Sumenep, InfoPublik - Anggota DPRD Sumenep enggan melakukan pembahasan Rancangan PeraturanDaerah (Raperda) tentang Pertumbuhan Ekonomi di Sektor Hulu Migas (Minyak Bumi dan Gas). Mereka beralasan, pembahasan menunggu penetapan Bupati dan Wakil Bupati definitif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep Iskandar mengakui bahwa pembahasan Raperda Migas tidak akan dilakukan sebelum ada penetapan dari KPU terkait Bupati dan Wakil Bupati difinif.
“Kami rasa tidak akan lama lagi, diperkirakan bulan Maret sudah ada penetapan Bupati definitif,”kata Iskandar, Kamis (14/1).
Menurutnya, tidak segera dilakukannya pembahasan Raperda turunan itu, karena pembahasannya akan dilaksanakan bersamaan dengan pembahasan RPJM Penjabat Bupati. Sementara pembahasan RPJM dijadwalkan akan dilakukan pada pertengahan tahun, atau paling singkat akan dilakukan akhir bulan Maret 2016.
“Jadi, nanti akan dibentuk 2 Pansus (Panitia Khusus), masing-masing Pansus beranggotakan sebanyak 50% dari jumlah anggota. Satu Pansus untuk membahas RPJM, dan Pansus satunya akan membahas Raperda,”tuturnya.
Bahkan nantinya, lanjut Iskandar, dalam Raperda tersebut juga akan mengatur soal pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR).
"Selama ini meskipun Kabupaten Sumenep menjadi daerah penghasil Migas, kontribusi ke daerah kurang maksimal, akibatnya pemberdayaan masyarakat Sumenep juga sangat minim,"ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebenarnya CSR bukan merupakan kewajiban, namun sesuai peraturan sebanyak 25% dari penghasilan harus masuk ke daerah penghasil. "Hasil pengawasan kami, CSR migas itu selama ini tidak ada,”ungkapnya.
Ia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU setempat untuk segera menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara dalam Pilkada 2015. “Itu harapan kami, sehingga semua tahapan yang kami rencanakan bisa berjalan dengan baik,”pintanya.
Berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4618 K/80/NEM/2015 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk tahun 2016, Kabupaten Sumenep ditetapkan sebagai daerah penghasil Gas Bumi.
Dalam keputusan tersebut, tingkat kandungan minyak di pulau Pegerungan secara ekonomi dinyatakan sudah menipis, sehingga K3S tidak lagi melakukan eksploitasi minyak, melainkan hanya melakukan eksploitasi Gas Bumi.
Sementara daerah penghasil Gas Bumi di wilayah Provinsi Jawa Timur terpusat di 5 daerah, yakni Kabupaten Bojonegoro sebesar 2.717,01 ribu MMBTU, Kabupaten Bangkalan, sebesar 1.147,32 ribu MMBTU, Kabupaten Sumenep, sebesar 2.479,24 MMBTU, kabupaten Sidoarjo, sebesar 5.326,90 MMBTU, dan Kabupaten Gresik, sebesar 9.721,55 MMBTU. ( Nita/Esha/Fer/toeb )