Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Diberi Otoritas Besar

:


Oleh MC Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 14 Januari 2016 | 16:53 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Semarang, InfoPublik – Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP, Selasa (12/1) malam, mengukuhkan Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Jateng Masa Bakti 2016 – 2018, di Kantor Disnakertransduk Jateng, Semarang.

Pengukuhan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/2 Tahun 2015 Tanggal 12 Januari 2016.

Dalam sambutannya, gubernur meminta Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit bisa membuat sistem pengupahan dan kebijakan yang harus dikeluarkan terkait ketenagakerjaan. Bahkan untuk itu, gubernur memberikan otoritas sebesar-besarnya demi terjaganya kondisi hubungan industrial yang kondusif di Jateng.

“Kita harus berani mengeluarkan ide original berdasarkan data dan fakta. Bahkan kalau sampai bersentuhan dengan nasional kita jangan menyerah. Kalau perlu kita demo. Menterinya kita undang minta Permennya direvisi atau ke Presiden untuk minta Perpres. Kita tunjukkan kita punya pemikiran matang dan mampu melaksanakan,” kata Ganjar.

Kepala Disnakertransduk Jateng Dra Wika Bintang MM menyampaikan, LKS Tripartit Jateng nantinya akan memberikan konsultasi dan pertimbangan masalah ketenagakerjaan.

Sementara, Dewan Pengupahan Jateng akan memberikan saran dan masukan dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan.

“Yang pasti kedua lembaga ini akan membantu dalam rangka mengantisipasi dan memberikan masukan sesuai tugas fungsi masing-masing, khususnya dalam hal menjaga kondusifitas wilayah,” katanya.

Wika menjelaskan, beberapa pekerjaan yang telah dilakukan LKS Tripartit Jateng untuk menjaga hubungan industrial yang kondusif adalah melaksanakan badan pekerja bidang pleno Tripartit, pembinaan ke LKS Tripartit kabupaten/kota, deteksi dini antisipasi masalah ketenagakerjaan, dan kegiatan positif lainnya.

Rekomendasi yang telah dilakukan LKS Tripartit Jateng antara lain merekomendasikan pelayanan penempatan TKI melalui layanan terpadu satu pintu, merekomendasikan mediator hubungan industrial di dinas ketenagakerjaan, serta sertifikasi hubungan industrial untuk seluruh HRD atau kepala personalia perusahaan dan ketua serikat pekerja.

LKS Tripartit Jateng juga sudah melakukan beberapa upaya, seperti melakukan pembinaan dan sosialisasi LKS Tripartit kabupaten/kota secara rutin, mengirimkan surat edaran (SE) Gubernur Jateng kepada bupati/walikota tentang pemberdayaan LKS Tripartit, serta melakukan pemberdayaan dan peningkatan SDM anggota LKS Tripartit kabupaten/kota.

“Kalau kendalanya sendiri, dari 35 LKS Tripartit kabupaten/kota yang sudah diwajibkan dibentuk, baru 50% yang sudah berjalan. Sisanya masih belum apa-apa karena tidak ada dukungan anggaran dari pemda setempat,” katanya.

Untuk Dewan Pengupahan Jateng, Wika menjelaskan, selama ini lembaga tersebut telah melakukan rapat koordinasi (Rakoor) pengupahan yang menghasilkan peraturan gubernur (Pergub) tentang petunjuk teknis (Juknis) KHL serta formula penetapan UMK.

Selain itu, dengan ditetapkannya Pergub Jateng Nomor 65/2014 tentang Juknis KHL dan Tahapan Pencapaian KHL, menjadi acuan penetapan nilai KHL yang menjadi dasar penetapan upah minimum pekerja sesuai nilai KHL. Latar belakang Pergub ini dibuat karena tidak adanya keseragaman dalam menentukan nilai KHL sebagai dasar penetapan UMK di kabupaten/kota.

“Hasil lainnya dari Dewan Pengupahan Jateng seperti membuat sistem KHL Online menjadi sistem yang efektif dan satu-satunya di Indonesia. Kami sendiri sudah melaporkan ke kementerian tentang Pergub Nomor 65 serta KHL Online ini dan berharap ini dapat digunakan secara nasional. Namun hingga kini belum ada Permennya yang turun,”  katanya. (humas jateng/MCjateng/toeb)