Pemkot Batam Minta Izin ke Pusat Untuk Penerbitan KTP di Kecamatan

:


Oleh MC Kota Batam, Kamis, 14 Januari 2016 | 16:05 WIB - Redaktur: Tobari - 315


Batam, InfoPublik - Pemerintah Kota Batam akan meminta izin ke pemerintah pusat untuk pencetakan KTP di tingkat kecamatan. Hal ini disampaikan Wakil Walikota sekaligus Walikota Terpilih, Rudi, di Batam Centre, Kamis (14/1). Menurutnya, hal ini memungkinkan asalkan disiapkan dari segi peralatan dan petugas.

"Pertama, izin dulu. Kita akan minta izin ke pusat supaya KTP bisa diterbitkan kecamatan. Tapi petugasnya tetap dari Disduk (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), supaya tidak melanggar Undang-undang," kata Rudi.

Selain siapkan petugas, pemerintah daerah juga akan minta kelengkapan peralatan. Tak hanya mesin cetak dan rekam data, tapi juga dari segi sistem.

Rudi mengatakan kesiapan ini diperlukan untuk mewujudkan pelayanan "KTP satu jam jadi". Program ini merupakan salah satu janji kampanyenya tahun lalu, dan rencananya mulai diterapkan akhir Februari mendatang.

"Kendala besar adalah perekaman data. Karena data yang direkam harus online ke pusat. Kalau pusat tidak OK, ditolak balik, itu jadi tidak satu jam. Maka kita minta izin ke pusat agar bisa melalui udara," paparnya.

Dan kepada masyarakat, Rudi berharap agar tidak menggunakan jasa calo dalam pembuatan administrasi kependudukan ini. Karena bila diwakilkan oleh orang lain, justru tidak akan bisa selesai.

"Makanya dalam proses KTP ini tidak diwakilkan. Kalau diwakilkan tidak akan jadi lah barang itu. Saya berani buat begitu karena KTP ini sekarang seumur hidup," ujarnya. (mc batam/toeb)