:
Oleh MC Kabupaten Sleman, Kamis, 14 Januari 2016 | 09:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 442
Sleman, InfoPublik - Tim Santun (Sri Purnomo - Sri Muslimatun) untuk yang kedua kalinya mengirimkan somasi ke DPRD Sleman, karena belum adanya sikap yang jelas dari Pimpinan DPRD Sleman terkait kejelasan nasib pelantikan Sri Purnomo-Sri Muslimatun yang telah ditetapkan KPU Sleman sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Ketidakpastian sikap Pimpinan DPRD Sleman ini membuat Tim Santun melalui Tim Advokasinya yang dipimpin HM Zaki Sierrad SH SN MH semakin gerah, sehingga Rabu, (13/1) telah melayangkan somasi kedua ke DPRD Sleman.
Menurut Zaki yang juga didampingi Tim pemenangan Santun, Sadar Narimo isi somasi kedua yang dilayangkan agar pimpinan Dewan segera mengajukan usulan pelantikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu kepada Mendagri melalui Gubernur DIY.
Ketidakpastian sikap yang ditunjukkan oleh Pompinan DPRD Sleman ini juga mendorong Tim Santun untuk mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman segera mengajukan pengusulannya. Hal tersebut berpedoman pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015. Tim Santunyang dipimpin Sadar Narimo Rabu, (13/1) mengadakan audiensi ke KPU Sleman yang diterima Ketua KPU Ahmad Shidqi bersama komisioner KPU.
Usai melakukan audiensi, Sadar menjelaskan bahwa selain bersilaturahmi kedatangan Tim Santun untuk menyikasi surat usulan pengesahan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang mestinya setelah diusulkan KPU ke DPRD segera mendapat pengesahan. Namun oleh DPRD belum diteruskan.
"Kami memahami dinamika regulasi di Dewan namun Dewan juga tidak memiliki kewenangan untuk menahan surat sehingga menyikapi masalah ini perlu langkah tepat sesuai regulasi yang ada,"ujarnya.
Untuk itu, Tim Santun melakukan pendalaman dan penyamaan persepsi dengan KPU Sleman untuk mencari langkah terbaik menyikapi permasalahan ini.Karena itu, lanjutnya, Tim Santun bersama pasangan calon terpilih dan partai pendukung akan membuat surat ke KPU dengan tembusan ke Dewan, Gubernur dan Mendagri yang isinya akan menyampaikan fakta-fakta yang ada bahwa Dewan belum membuat surat pengesahan yang diajukan KPU termasuk tidak adanya tindak lanjut somasi yang dilayangkan Tim santun.
"Dengan surat ini nantinya, KPU punya kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan dewan agar segera mengirimkan usulan pengesahan Bupati dan wakil Bupati terpilih sehingga bisa segera dilakukan pelantikan," tutur Sadar.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Ahmad Shidqi mengatakan dengan adanya surat dari Tim Santun tentunya akan menjadi dasar untuk menanyakan ke DPRD apakah surat yang dikirim KPU untuk pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditindak lanjuti atau tidak.
Dikatakannya, sesuai Undang Undang no 8 tahun 2015 pasal 1 6 a jika dewan tidak menindaklanjuti usulan KPU Mendagri dapat mengesahkan berdasarkan usulan KPU melalui KPU Provinsi."Sampai sekarang memang belum ada surat pengesahan dari calon terpilih dan Dewan bahwa hal itu tidak akan disahkan. Namun kita yakin Dewan akan mengusulkan melalui Gubernur namun sampai kapan kita belum tahu," jelasnya.
Ia juga yakin Dewan akan menindaklanjuti. Apalagi menurut mereka (Dewan-red) mau menindaklanjuti. Hingga sekarang juga tidak ada surat resmi dari Dewan jika tidak akan menindaklanjuti."Karena itu, desakan Tim Santun akan menjadi dasar untuk membahas masalah ini dengan KPU Provinsi untuk mencari penyelesaiannya," jelasnya.(MC.Kab.Sleman/Eyv)