Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep Menghadap Ke Mendagri

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Rabu, 13 Januari 2016 | 17:42 WIB - Redaktur: Tobari - 308


Sumenep, InfoPublik -  Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Sumenep dipastikan tidak akan menerima gaji selama 6 bulan di tahun 2016, akibat keterlambatan dalam menyelesaikan pembahasan APBD Sumenep tahun 2016.

Terlambatnya pembahasan itu berakibat pada ancaman Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lewat Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ, yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo, bahwa APBD harus selesai paling lambat akhir November, dan bagi daerah yang terlambat membahas APBD dengan batas tersebut, maka Dewan dan Bupati tidak digaji selama 6 bulan.

Kondisi itu membuat Ketua Dewan dan 3 Pimpinan DPRD Sumenep lainnya, termasuk juga Pj Bupati Sumenep mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk meminta keringanan dari Mendagri.

Bahkan, untuk memohon agar tidak ada sanksi tidak digajinya anggota Dewan itu, pimpinan Dewan yang sebelumnya sempat berseteru bahkan tidak hadir dalam sidang paripurna pengesahan APBD pun turut merayu Kemendagri. Mereka berharap ada keringanan sanksi, karena keterlambatan pembahasan APBD tahun 2016.

“Kami para pimpinan Dewan Sumenep kompak menghadap Kemendagri, untuk meminta keringanan agar tetap bisa menerima gaji selama 6 bulan ini,’’ kata Ketua DPRD Sumenep H. Herman Dali Kusuma.

Ia menuturkan, keterlambatan pembahasan APBD yang berdampak pada penetapan APBD Sumenep tahun 2016, karena berbagai hal, termasuk disibukan dengan pelaksanaan pesta demokrasi rakyat, yakni Pilkada Sumenep yang pelaksanaanya di penghujung tahun 2015.

"Banyak faktor yang menyebabkan terlambatnya pembahasan hingga penetapan APBD 2016," tuturnya. ( Nita/Esha/Fer/toeb )