Polres Singkawang Amankan Beras dan Jagung Asal Malaysia

:


Oleh MC Kota Singkawang, Rabu, 13 Januari 2016 | 12:37 WIB - Redaktur: Tobari - 225


Singkawang, InfoPublik - Jajaran Polres Singkawang berhasil mengamankan dua unit truk di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat, Senin (11/1). Truk tersebut diduga bermuatan beras dan jangung asal Malaysia. 

Kasat Reskrim AKP Edy Haryanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa dalam dua bulan terakhir  ini, banyak tersebar beras dari Malaysia. 

“Dua bulan terakhir memang ada informasi beras illegal asal Malaysia marak di Singkawang. Kita kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan di Jl  Yos Sudarso,” katanya. 

Edy mengungkapkan jajarannya berhasil mengamankan pemilik barang MA serta 270 karung beras dan 110 karung jagung. Barang-barang tersebut diduga masuk secara illegal melalui perbatasan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang. 

“Sudah kita tetapkan satu tersangka, MA. Sekarang sudah kita amankan berikut barang bukti. Ke depan kita akan periksa ahli,” katanya. 

Atas perbuatannya, MA disangkakan pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 113 Sub Pasal 114 Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Masing-masing dengan ancaman lima tahun dengan denda Rp2 miliar. 

Edy menegaskan, di depan pintu perbatasan sebenarnya sudah dijaga ketat. Namun sekarang banyak pintu yang digunakan. Apalagi ada oknum pelaku usaha yang memanfaatkan kuota belanja masyarakat perbatasan atau mengumpulkan barang dari luar negeri tersebut. 

“Ada pelaku usaha memanfaatkan masyarakat yang mendapat fasilitas itu. Sejauh ini barang asal Malaysia masih rawan masuk ke kita. Barang-barang tersebut tidak memenuhi ketentuan, seperti tak ada SNI- nya,” kata dia. 

Tersangka MA saat ditemui membantah jika beras dan jagung yang dibawanya itu, berasal dari Jagoi Babang. Menurutnya, barang-barang itu dibeli di toko-toko yang ada di Kabupaten Bengkayang. 

“Bukan mengambil di Jagoi, tapi di Pasar Bengkayang. Disana tidak ada masalah, disini baru ditangkap,” katanya. 

MA mengaku tak tahu barang illegal. Dirinya hanya membeli untuk kemudian dijual lagi ke toko-toko di Singkawang. “Saya tidak tahu ini barang illegal. Tidak tahu sama sekali itu beras asal mana. Saya asal beli dan jual saja.Kita tidak menyimpan, langsung jual  ke toko-toko. Ini baru beberapa kali,” kata warga Jl RA Kartini ini. (lia savona/toeb)