KPU Sleman Didesak Sri Muslimatun Dilantik Gubernur DIY

:


Oleh MC Kabupaten Sleman, Rabu, 13 Januari 2016 | 09:18 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 265


Sleman, InfoPublik - Polemik atas ketidakjelasan nasib Sri Muslimatun sebagai Wakil Bupati Sleman terpilih dalam Pilkada 2015 masih berlangsung, apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman didesak Tim Advokasi Santun (Sri Purnomo- Sri Muslimatun) untuk menyampaikan usulan pelantikan pasangan Kepala Daerah terpilih yaitu  Gubernur DIY.

Desakan itu mengacu Pasal 160 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, sebagai respon sikap Pimpinan Dewan yang belum menyerahkan surat pengantar hasil Pilkada kepada Gubernur sebagai syarat pelantikan, karena Sri Muslimatun belum mengantongi SK Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD dari PDI Perjuangan.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi, menjelaskan, pihaknya tidak dapat memenuhi tuntutan yang disampaikan Tim Santun, karena Pimpinan Dewan tengah memproses usulan pelantikan pemenang Pilkada Sleman. Apalagi dikatakan Ahmad Shidqi pada hari Senin (11/1), Pimpinan Dewan baru saja berkonsultasi dengan Kemendagri menyangkut posisi Sri Muslimatun.

Sementara lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 160 A ayat 2 dijelaskan, jika DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan calon Kepala Daerah terpilih, maka Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah dapat melantik calon terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.(MC.Kab.Sleman/Eyv)