Pagu Raskin 2016 Di Kabupaten Indramayu Tidak Berubah

:


Oleh MC Kabupaten Indramayu, Rabu, 13 Januari 2016 | 09:00 WIB - Redaktur: Tobari - 614


Indramayu, InfoPublik - Pagu beras untuk warga miskin (raskin) untuk tahun 2016 di Kabupaten Indramayu ternyata masih tetap atau tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2015, yaitu sebanyak 174.002 Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM).

Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Bambang Priadi SE mengatakan, meski tidak ada perubahan untuk jumlah rumah tangga penerima raskin, namun bila ada perubahan, bisa dilakukan penyesuaian data pada pertengahan tahun.

“Beras untuk RTSPM dialokasikan sebanyak 31.320.360 kg untuk jangka waktu satu tahun. Jumlah penerima beras raskin juga akan mendapatkan jatah Rp15 kg sesuai dengan ketentuan,” ujar Bambang, Selasa  (12/1).

Mengenai evaluasi penyaluran raskin pada tahun 2015, Bambang menambahkan, masing-masing kecamatan di Kabupaten Indramayu cukup tertib dalam pembayaran raskin. Kedisipilinan untuk membayar tagihan raskin secara tepat waktu, diharapkan dapat terus dilakukan pada tahun 2016.

Sementara itu, upaya pembayaran raskin di tiap-tiap kecamatan tetap dilakukan dengan melakukan upaya penagihan secara persuasif ke tingkat kecamatan.

Pemkab dan Bulog Sub Divre Indramayu telah menempuh sejumlah langkah agar tunggakan raskin bisa diminimalisasi, antara lain dengan melakukan penagihan dengan sistem monitoring. Selain itu, juga dengan sistem perjanjian diatas materai serta sistem pemanggilan terhadap mereka yang masih memiliki tunggakan.

Sementara itu di lapangan masih banyak keluhan yang mengemuka, yaitu terkait biaya operasional angkut raskin dari Gudang Bulog ke titik bagi di masing-masing desa.

Keluhan yang datang tersebut berasal dari kepala desa dan camat. Pasalnya, untuk membiayai biaya angkut dan operasional, pemerintah desa terpaksa menaikkan jumlah harga beras raskin sebesar Rp1.800-Rp2.000 per kg.

“Kalau tidak ada penambahan, darimana kami harus bayar biaya angkut raskin serta untuk pembelian karung atau plastik beras?” kata Tarkani AZ, Kuwu Kebulen, Kecamatan Jatibarang.

Ia juga berharap ada solusi soal biaya angkut raskin. Pasalnya, kenaikan harga beras, kerap menjadi masalah hukum. Padahal kenaikan harga beras hanya untuk membantu kebutuhan operasional untuk membagikan raskin ke rumah tangga sasaran.

Tarkani mengaku kerap mendapatkan protes dari masyarakat bila harga jual raskin diatas ketentuan, yakni Rp1.600 per kg. ”Kalau dijual dengan harga yang sama, biaya operasional angkut dan pembelian plastik atau karung beras uangnya dari mana? Pemerintah desa tidak memiliki anggaran,” katanya. (Mc indramayu/toeb)