:
Oleh Sesmon TB. Butarbutar, Rabu, 13 Januari 2016 | 11:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 210
Balige, InfoPublik, Selasa, (12/1) di Balai Data Lantai IV Kantor Bupati Toba Samosir digelar Rapat Koordinasi para Staf ahli, asisten, pimpinan SKPD, para kabag, para camat dan pejabat eselon tiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir tahun 2016 dengan tema Melalui Rapat Koordinasi Kita tingkatkan kebersamaan dan peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Di awal sambutannya, Bupati Toba Samosir, Hasiholan Silaen, SH mengatakan, pelaksanaan rakor ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanan rakor akhir tahun 2015 yang baru saja dilalui, sehingga di awal tahun anggaran 2016 ini, kita dapat mengevaluasi pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggungjawab masing-masing para pejabat di SKPD masing-masing.
Oleh karena itu, lanjut Hasiholan mengajak seluruh peserta yang hadir agar memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan program kerja dan kegiatan tahun anggaran 2016 ini, sehingga Kabupaten Toba Samosir lebih baik hari esok daripada hari ini, dan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dengan cara, mari kita jalin kebersamaan dalam melakukannya.
Lebih lanjut, Hasiholan memberikan kesempatan kepada Asisten Adm. Pembangunan Eston Sihotang, S.Pd., M.Si untuk memberikan ekspose terkait dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Saya tegaskan agar setiap PNS dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Toba Samosir untuk mengetahui PP tersebut. Kemudian dipelajari, dipahami dan selanjutnya dilaksanakan atau dipatuhi dengan baik, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada terciptanya kedisiplinan dan produktivitas pegawai secara optimal ” ujarnya saat memberikan arahan dihadapan peserta Rapat Koordinasi sebelum dilakukan ekpsos
Kemudian dalam paparannya Eston mengatakan dalam PP 53 Tahun 2010 terkait sanksi yang diberikan kepada bermacam-macam tingkatannya, ketika sanksi hukuman tingkat ringan tidak mempan, maka akan berlanjut ke tingkat sedang bahkan tingkat berat, semuanya dilakukan bertahap sesuai dengan aturan yang berlaku.“Kedisiplinan yang baik itu lahirnya dari ketulusan hati, bukan karena paksaan atau takut kepada pimpinan. Kalau kita tidak mulai dari sekarang, kapan lagi. Pembangunan budaya disiplin itu akan berat jika tidak dilandasi dengan hati yang tulus, “ paparnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir Drs. Audi Murphy Sitorus, SH., M.Si menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir melalui Badan Kepegawaian Daerah telah membuat program dan kegiatan tahun 2016 ini terkait dengan peningkatan sumber daya manusia aparatur untuk mengembangkan sumber daya manusia melalui tugas belajar, pendidikan dan pelatihan, sehingga kompetensi dari para PNS di lingkungan Pemkab. Toba Samosir lebih meningkat seiring dengan makin kompetitifnya persaingan dalam penempatan sesuai dengan kemampuan para PNS.
Pada sesi tanya jawab terkait dengan PP 53 Tahun 2010, Kepala Badan Kesbangpolinmas, James Silaban menyarankan agar dilakukan penataan ulang para PNS di lingkungan Pemkab. Toba Samosir agar dalam melakukan tugas dan fungsinya lebih aman dan nyaman di masing-masing SKPD. Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan dr. Frida Sinaga mengungkapkan, dalam memberlakukan hukuman displin kepada para PNS yang tidak displin memang sangat berat, akan tetapi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun suatu perlu diingat, lanjutnya, memberikan reward kepada para PNS yang sudah mempunyai displin dan melaksanakan tugasnya dengan baik harus juga diberikan, sehingga para PNS akan mampu meningkatkan kinerja dan disiplin dengan penuh tanggungjawab."Sekitar tujuh tahun insentif atau TPP dan uang lauk-pauk dari para PNS di Pemkab. Toba Samosir tidak pernah ada peningkatan, oleh karena itu, kepada bupati dan sekda agar hal ini menjadi perhatian kita semuanya," tegasnya.
Kepala BKD Toba Samosir, Budiyanto Tambunan, juga menyatakan, sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014, bupati/wakil bupati yang baru dilantik tidak lagi semena-mena dalam melakukan mutasi. Ia menegaskan, ada aturan yang mengikat terkait akan dilakukannya mutasi PNS atau pejabat oleh kepala daerah terpilih, oleh karena itu, mari kita semua untuk tidak resah, akan tetapi mari kita bekerja dan menunjukkan kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita sebagai aparatur sipil negara, sebagai pelayan masyarakat. (mctobasa/sesmontb/eyv)