Ombudsman Rilis Hasil Kepatuhan dan Lampu Merah Untuk Disdikbud

:


Oleh Prov. Riau, Rabu, 13 Januari 2016 | 05:00 WIB - Redaktur: Tobari - 389


Pekanbaru, InfoPublik - Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau merilis hasil kepatuhan sembilan SKPD di lingkungan Provinsi Riau. Dari sembilan instansi tersebut Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Riau ditetapkan sebagai Satker Pelayanan terbaik dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebagai Satker pelayanan terburuk.

BPAD Provinsi Riau diukur dari Pelayanan kartu pustaka dan Perpanjangan kartu Pustaka dengan nilai masing-masing 90 dan 78 atau masuk dalam rapor baik dan sedang. Sementara Disdik Riau diberi nilai 17,50 atau lampu merah (kategori rendah) diukur dari surat pindah rayon.

"Ombudsman RI berkepentingan mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi amanat UU Nomor 25 2009 tentang pelayanan publik. Penelitian kepatuhan dilakukan secara berkelanjutan sejak 2013," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau Ahmad Fitri, Selasa (12/1).

Selain itu, instansi lainnya yang dinilai rendah kepatuhannya dalam pelayanan adalah Cipta Karya dan Sumber Daya Air dengan nilai 38,00, diukur dari layanan pengujian air. Selain itu, Dinas Perhubungan Riau juga mendapatkan nilai yang kurang memuaskan dengan nilai 32,50 dengan produk layanan izin pembangunan pelabuhan khusus.

Namun untuk kategori layanan trayek angkutan penumpang umum dalam trayek, mendapatkan nilai 56,50. Penilaian dikategorikan dalam berbagai bagian yakni 0-50 rendah (merah), 51-80 sedang (kuning), 81-100 tinggi (hijau).

Berikut sembilan SKPD yang dinilai Ombudsman berdasarkan hasil kepatuhan yang dirilis adalah

1. Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPKAD):  (produk layanan) Pembuatan kartu pustaka, nilai : 90.00, perpanjangan kartu pustaka. Nilai: 78.00

2. Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (Distamben): (sampel layanan) Penerbitan sertifikasi laik operasi instalasi penyediaan tenaga listrik, dengan nilai: 34.50

3. Dinas Kesehatan: (sampel layanan) Surat tanda registrasi. Nilai: 71,50.

4. Dinas Koperasi dan Usaha Mikrro Kecil dan Menengah: (sampel layanan) izin usaha simpan pinjam badan hukum. Nilai 43,50

5. Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air: (sampel layanan) Pengujian Air, dengan nilai 38.00

6. Dinas Pendidikan. (sampel layanan) surat pindah rayon. Nilai:17,50

7. Dinas Perhubungan. (sampel layanan), nilai trayek angkutan penumpang umum dalam trayek, nilai 56,50. Serta izin pembangunan pelabuhan khusus dengan nilai 32.50

8. Dinas Perindustrian dan perdagangan. (sampel layanan) Sertifikasi hasil pengujian dan tera, nilai 84.50. 

9. Dinas Sosial. (produk layanan) rekomendasi perizinan pengadopsian anak WNA dan WNI. Dengan nilai, 81.00.

Menurut Ahmad, pihaknya menyarankan, supaya memberikan apresiasi kepada pimpinan SKPD dan UPP yang produk layanannya yang telah mendapatkan zona hijau dengan predikat kepatuhan tertinggi. Sebaliknya memberikan teguran bagi mereka yang dinilai berada di kategori merah. 

Penilaian itu sendiri papar Ahmad Fitri sepenuhnya dilakukan Ombudsman RI. Sementara Ombudsman perwakilan Riau hanya mem-backup saja. Penilaian dilakukan pada Maret sampai Mei 2015 lalu serta diserahkan pada 14 Desember 2015 langsung diserahkan di Ombudsman RI di Jakarta, diterima Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Riau Asrizal. mewakili Plt Gubernur Riau. (MC Riau/mtr/toeb)