Sanksi Administratif Pada Wajib Pajak Atas Keterlamabatan Laporan

:


Oleh MC Kota Batam, Selasa, 12 Januari 2016 | 16:39 WIB - Redaktur: Tobari - 314


Batam, InfoPublik - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kepri memberikan laporan hasil pemeriksanaan dan hasil pemantauan kerugian daerah pada Pemerintah Provinsi Kepri dan kabupaten/kota di Kepri. Beragam catatan diberikan terhadap setiap daerah demi meningkatkan transparansi penggunaan anggaran. 

Salah satu penilaian ditujukan kepada Pemerintah Kota Batam. Ketua BPK RI Perwakilan Kepri Isman Rudi mengatakan, pemeriksaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2014 dan 2015 di Kota Batam menunjukkan sistem  pengendalian intern belum dirancang dan dilaksanakan secara memadai.  

"Sehingga belum menjamin tercapainya tujuan pengelolaan secara tertib, belum optimal. Adanya permasalahan yang perlu perbaikan," kata Isman, dalam acara yang berlangsung di Auditorium BPK Kepri, Selasa (12/1). 

Perbaikan dimaksud, seperti pendaftaran dan pendataan wajib pajak hotel dan restoran belum tertib. Ia juga berharap Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batam  memberikan sanksi kepada wajib pajak atas keterlambatan penyampaian laporan.  

"Dispenda belum memberikan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah oleh wajib pajak hotel dan restoran," katanya. 

Selain Batam, untuk Pemprov Kepri juga dinilai dari sisi kinerja Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama, kinerja pengelolaan pajak restoran pada Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Selain itu, juga kinerja pelayanan air minum berbasis masyarakat pada Kabupaten Karimun, pengadaan barang dan jasa pada Kabupaten Bintan dan Natuna, serta pertanggungjawaban pada belanja bantuan sosial dan hibah Kabupaten Karimun. 

"Atas pemeriksanaan ini diharapkankan ada dorongan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah," katanya. (MC Batam Taslimahudin/toeb)