Panwaslih Anggap Pembukaan Kotak Suara Sesuai Mekanisme

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Senin, 11 Januari 2016 | 17:08 WIB - Redaktur: Tobari - 393


 Sumenep, InfoPublik -  Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep menilai pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sesuai mekanisme.

Ketua Panwaslih Kabupaten Sumenep Moh. Amin menjelaskan, sesuai aturan dalam PKPU Nomor 11 pasal 71, bahwa KPU boleh membuka kotak suara, jika digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan catatan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Panwaslih setempat.

“Tindakan KPU membuka kotak suara sudah sesuai mekanisme. Jadi tidak ada masalah dengan pembukaan kotak suara itu,”kata Amin, Senin (11/1).

Ia menuturkan, jika aturan sebelum-sebelumnya, pembukaan kotak suara itu harus ada permintaan dari MK, baru KPU bisa melakukannya. Tapi sesuai PKPU Nomor 11 itu, KPU boleh membuka kotak suara jika digugat ke MK.

“Semua proses yang dilakukan KPU dalam pengawasan Panwaslih, mulai pembukaan kotak suara hingga peminjaman dokumen yang dibutuhkan untuk difotokopi,” terangnya.

Sebelumnya, KPU membuka kotak suara di 143 TPS, di 22 Desa, tersebar di 12 Kecamatan untuk kepentingan dalam sidang pendahuluan di MK. ( Nita/Esha/Fer/toeb )