UMK Kota Singkawang Naik Menjadi Rp1.839.750

:


Oleh MC Kota Singkawang, Jumat, 8 Januari 2016 | 10:36 WIB - Redaktur: Tobari - 262


Singkawang, InfoPublik - Gubernur Kalimantan Barat telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Singkawang tahun 2016 sebesar Rp1.839.750. Ini artinya UMK naik sekitar Rp189.250 dari tahun sebelumnya.  

“Secara resmi ini baru kita dapat dan langsung kita siapkan untuk diinformasikan ke perusahaan-perusahaan. Memang banyak yang sudah menanyakan,” kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Disosnakertrans Kota Singkawang, Iryani Mas’udi, Rabu (6/1). 

Dengan ketetapan itu, upah karyawan naik mulai 1 Januari. Jika kemarin pembayaran karyawan upah karyawan di bawah UMK, maka ada kewajiban bagi perusahaan untuk merapel di bulan berikutnya.  

“UMK ini upah bulanan terendah yang diterima pekerja, untuk waktu kerja tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu. Jadi jumlah ini di luar tunjangan-tunjangan,” katanya. 

Dirinya mengakui, pelaksanaan ketetapan UMK sejauh ini belum dilaksanakan seluruh perusahaan. Hal ini juga menjadi suatu dilema. “Ketika besarannya terlalu tinggi, khawatir perusahaan tidak mampu membayar dan jangka panjang bagi perusahaan juga tidak begitu baik,” katanya. 

Apalagi kalau perusahaannya merugi. Namun kalau pun terlalu rendah, maka berdampak tenaga kerja.  “Kasihan juga bagi tenaga kerja untuk dapat membiayai hidupnya. Untuk itu, diambil jalan tengah antara kedua belah baik perusahaan maupun karyawan,” jelasnya. 

Ketua SBSI Singkawang Roby Sanjaya berharap pemerintah lebih aktif dalam mengontrol pelaksanaan ketetapan UMK tersebut. Menurutnya harus ada tindakan tegas bagi pemberi upah yang tidak mematuhi.  

“Sejauh ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah melalui instansi terkait. Harapan kita dari pemerintahlah yang pro aktif mengawasi jalnnya ketetapan ini,” ujarnya. 

Roby mengatakan, akan sulit jika menunggu laporan tentang tidak diterapkannya UMK ini. Sebab buruh menaruh kekhawatiran, akan terjadinya benturan dengan perusahaan tempatnya bekerja.  

“Apakah artinya setiap tahun UMK ditetapkan, tapi yang diperoleh masih dibawah jumlah itu. Kita minta tindakan tegas ketika terjadi pelanggaran ini,” katanya.  

Menurut dia keputusan mengenai UMK ditandatangani Gubernur. Artinya jika tidak ada yang patuh, maka pemberi upah sudah tidak menaati Gubernur. 

Roby menuturkan, setiap tahun UMK mengalami peningkatan. Namun kenyataannya  setiap tahun pula masih ada pemberi upah yang tak patuh pada ketetapan ini. 

“Dari informasi yang kita kumpulkan, belum semua perusahaan di kota ini menerapkan apa yang sudah ditetapkan. Dan setiap tahun itu terjadi,” katanya. 

Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan harapan ini mau tidak mau dirasakan sebagian buruh. Untuk melaporkan hal ini mereka memiliki kekhawatiran berbenturan dengan perusahaan.  “Makanya perlu ada sanksi bagi perusahaan yang tak melaksanakan. Karena ini sifatnya wajib diikuti,” katanya. (lia savona/toeb)