:
Oleh MC Kota Malang, Jumat, 8 Januari 2016 | 10:37 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 4K
Malang, InfoPublik - Sejak tanggal 4 Januari 2016, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Malang diwajibkan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) putih hitam di setiap Kamis. Hal ini diperlukan untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah pusat.
Peraturan itu khususnya menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 68 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendageri No. 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang diperkuat dengan terbitnya Peraturan Walikota Malang No. 65 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota dan Pegawai Negeri Sipil.
Pada apel pagi di Balai Kota Malang, Kamis, (7/1) telah terlihat seluruh ASN/PNS telah menggunakan pakaian seragam putih hitam. Kebijakan yang meniru gaya berpakaian Presiden RI Joko Widodo ini merupakan salah satu wujud dukungan Pemerintah Kota Malang terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Konkretnya, dukungan tersebut utamanya dalam rangka menyukseskan gerakan revolusi mental. Ke depan, dengan menggunakan pakaian seragam putih hitam ini diharapkan makin meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Malang, Drs. Sutiaji kepada awak media, Kamis, (7/1). Menurutnya, dengan pakaian putih hitam ini para PNS juga diharapkan dapat membedakan antara yang benar dan tidak. "Hitam dan putih merupakan dua warna yang bertolak belakang," ujarnya.
"Dari warna hitam dan putih ini, para PNS tentu sudah bisa memaknainya dengan baik. Dengan demikian nantinya bisa berimbas pada kinerja mereka setiap hari. Hal yang perlu selalu diingat adalah PNS merupakan pelayanan masyarakat," tegasnya. (MC. Kota Malangsay/yon/eyv)