Perangkat Desa Diminta Taat Asas Terkait Pelaporan Keuangan

:


Oleh MC Kota Ambon, Rabu, 6 Januari 2016 | 18:47 WIB - Redaktur: Tobari - 424


Ambon, InfoPublik - Pengelolaan keuangan desa merupakan seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban, yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran terhitung 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Demikian dikatakan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon A.G. Latuheru, ketika membacakan sambutan tertulis Walikota Ambon pada acara Pelatihan Pertangungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan Keuangan Desa/Negeri tahun 2015, bertempat di Lantai II Balai Kota, Rabu (6/1).

Ditambahkan, asas–asas pengelolaan keuangan desa meliputi asas transparan, asas akuntabel, asas partisipatif, dan asas tertib serta disiplin anggaran.

“Jika keempat asas tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka saya pastikan tidak akan ada masalah atau pelangaran-pelangaran baik yang berimplikasi hukum maupun administrasi dalam pengelolaan keuangan di desa,” katanya.

Melalui kegiatan ini diharapkan, dapat mengikuti pelatihan ini dengan serius sehingga penyusunan laporan akhir tahun dapat dilaksanakan dan diterapkan dengan baik dalam mengembangkan desa dan negerinya masing-masing. (WP,DL/toeb).