Pemerintah Pusat Resmi Hentikan Pencetakan E-KTP

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Rabu, 6 Januari 2016 | 18:27 WIB - Redaktur: Tobari - 242


Sumenep, InfoPublik -  Pemerintah Pusat secara resmi menghentikan pencetakan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Semua warga yang telah melakukan perekaman di tahun 2015, namun kartu identitasnya belum tercetak, harus melakukan pengajuan baru ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Per 1 Januari 2016 pencetakan KTP-elektronik dilakukan dimasing-masing daerah. Karena Pemerintah Pusat tidak lagi melakukan pencetakan e-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep Drs. Akh. Zaini, MM,, Rabu (6/1). 

Ia menuturkan, jumlah wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP di Kabupaten Sumenep, mencapai 13.000 jiwa atau sekitar 15% dari toal jumlah wajib KTP.

"Jumlah tersebut hampir merata di 27 kecamatan, baik daratan maupun kepulauan. Rata-rata wajib KTP yang belum melakukan perekaman, berada di daerah pinggiran, atau warga yang telah lanjut usia dan tidak sadar akan pentingnya KTP," katanya.

Ia mengungkapkan, kedepan pihaknya akan melakukan perekaman secara keliling. Hal itu dilakukan, untuk mempermudah warga utamanya bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP.

”Progam ini kami akan lakukan mulai bulan April, sekarang masih dalam tahap perencanaan. Mulai dari pendataaan jumlah wajib KTP sampai daerah yang akan dijadikan sasaran utama nantinya,”ungkapnya.

Akhmad Zaini menambahkan, meskipun pencetakan KTP-elektrik dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah, tapi semua pencetakan adminitrasi kependudukan, seperti Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Pembuatan KTP-elektrik, dan juga pembuatan Kartu Keluarga (KK), tetap digratiskan.

”Semua yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, sejak tahun 2014 lalu sudah digratiskan. Sebab, itu merupakan amanat Perbup (Peraturan Bupati) yang diberlakukan sejak Agustus 2014,” katanya. ( Nita/Esha/Fer/toeb )