Pemkot Singkawang Akan Revisi Perwako Tentang Pajak

:


Oleh MC Kota Singkawang, Rabu, 6 Januari 2016 | 17:04 WIB - Redaktur: Tobari - 210


Singkawang, InfoPublik -  Kepala Dinas Pendapatan, Pengolahan Keuangan dan Aset  (DPPKA) Kota Singkawang Muslimin mengatakan, untuk penarikan sebelas objek pajak maka Pemkot Singkawang akan merevisi Perwako tentang Pajak pada tahun 2016 ini. 

“Ada beberapa penyesuaian terhadap daerah lain, di antaranya mengenai pajak  restoran dan hotel , akan dinaikan sepuluh persen dari angka  sebelumnya yang hanya delapan persen, “ kata Muslimin, di kantornya, Selasa (5/1).                                                                                                         

 Sehingga beberapa payung hukum penarikan pajak dan retribusi akan dilakukan revisi. ”Kita juga merencanakan kenaikan perhitungan pajak reklame. Karena untuk Singkawang masih terbilang sangat rendah dibanding kota Pontianak,”katanya.

Kemudian revisi juga diperlukan untuk pajak sarang burung wallet. Dimana, pada item ini, sepertinya tidak bisa dilakukan penarikan pajak lagi di tahun 2016. 

Rencana revisi juga dilakukan pada PBBP P-2 yang digelar beberapa waktu lalu,masih banyaknya tunggakan-tunggakan masyarakat dari tahun 2003. “Harus ada kejelasan, karena kita mendapati masyarakat yang mau melakukan pembayaran, tidak bisa melakukan,”katanya.

Kemudian,dalam rencana revisi nanti.Tunggakan masyarakat dari 2010 ke bawah akan dilakukan penghapusan (termasuk denda dan pokok). ”Jadi pembayaran dilakukan untuk 2010 ke atas,dan masyarakat dikenakan hanya dengan pokok saja,” katanya.

Namun jika penerapan penghapusan pajak dilakukan.Tak sampai melanggar aturan. ”Penghapusan itu harus didampingi dengan Perwako, sehingga ada payung hukum yang menguatkannya,” katanya. (lia savona/toeb)