:
Oleh MC Kabupaten Manokwari, Selasa, 5 Januari 2016 | 09:34 WIB - Redaktur: Tobari - 266
Manokwari, InfoPublik - Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) Yubelina Kumendong mengatakan, DPRD Manokwari tak menetapkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2015. Meski demikian, muncul sejumlah rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif pemerintah daerah dan DPRD.
“Jika anggaran Balegda Tahun 2015 terserap, pihak yang berhak harus melakukan audit terhadap penggunaannya. Karena DPRD tidak pernah menetapkan sehingga ada dasar hukumnya penggunaan dana itu,” kata Yubelina, Rabu pekan lalu.
Lanjut dia, ironi jika muncul sejumlah raperda yang hanya dibahas bukan oleh Balegda tanpa melibatkan komisi terkait. Pemerintah daerah menyerahkan 13 Raperda pertengahan Desember.
“Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 pasal 13 ayat (3) tentang pembentukan produk hukum daerah. Mestinya penyusunan dan penetapan prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan RAPBD,”ujarnya.
Menurutnya, jika dipaksakan untuk digelar pembahasan, tentu akan melanggar mekanisme. Oleh karena itu, DPRD dipandang tidak menetapkan Prolegda. Pasalnya, penetapan dan pembahasan yang akan digelar dinilai tanpa dasar.
Yubelina juga mengungkapkan bahwa DPRD Manokwari belum membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Meski diundang tanggal 29 Desember lalu untuk menyampaikan pandangan fraksi, namun DPRD Manokwari harus tegas.
Nota kesepakatan jangan berbeda dengan RAPBD yang disusun. Karena terjadi perbedaan Rp13 miliar lebih pada nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, katanya.
Pemerintah daerah diminta konsisten terhadap mekanisme pembahasan RAPBD tahun 2016. Hal ini juga untuk tidak mengulangi hal serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, agar agenda dewan berjalan sesuai mekanisme, harus ada Badan Musyawarah. “Jadwal kegiatan tahunan dewan itu harus dikeluarkan oleh Banmus, bukan oleh Sekretariat yang tidak terencana dengan baik,” katanya.(mkr/infokom/toeb)