:
Oleh MC Kab Garut, Selasa, 5 Januari 2016 | 11:18 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Garut, InfoPublik - Tercatat 10.071 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang ada di Kabupaten Garut, sehingga perlu sesegera mungkin diselamatkan oleh pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Nitta K Widjaja sebagai ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Garut, di sela-sela deklarasi ‘Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak’, yang berlangsung di Alun-Alun Garut, Senin (4/1).
Nitta menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Garut sudah sangat memprihatinkan, bahkan angkanya naik setiap tahunnya.
“Ini saya membawa perempuan yang menjadi objek kekerasan orang tuanya yang hampir beberapa tahun dicekoki miras dan obat-obatan oleh kawan-kawannya serta menjadi korban kekerasan orang tuanya,” kata Nitta.
Nitta pun memaparkan meski kasus kekerasan terhadap anak banyak sekali di Kabupaten Garut, tetapi peran Pemerintah dinilai masih minim
Deklarasi ini pun dihadiri sejumlah tokoh yang berkecimpung pada kekerasan terhadap anak, yaitu Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia.
“Kami mendukung deklarasi Kabupaten Garut sebagai kabupaten yang anti kekerasan terhadap anak. Dengan deklarasi ini, diharapkan angka kejahatan terhadap anak dapat ditekan,” kata Arist.
Arist mendorong upaya yang dilakukan Pemkab Garut ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Menurut dia, kampanye mengenai kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
“Melanggar HAM karena telah merampas hidup seorang anak. Secara nasional, telah terjadi darurat kejahatan seksual yang mengarah kepada penghilangan hak hidup. Hasil dari deklarasi ini akan kami sampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain mencegah atau menekan angka kejahatan terhadap anak, deklarasi tersebut bertujuan agar para pelaku kejahatan diancam dengan hukuman yang berat. Ketua Pelaksana Deklarasi Terhadap Anak Kabupaten Garut, Diah Puspita, meminta peraturan yang mengatur hukum kebiri kepada para pelaku kejahatan seksual ditegakkan.
“Kejahatan seksual, termasuk terhadap anak, merupakan kejahatan yang luar biasa. Kami mendukung peraturan hukum kebiri dengan suntik kimia kepada setiap pelakunya. Sebab kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak terjadi di seluruh daerah Indonesia,” kata Diah.
Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan akan menyurati secara khusus kepada Presiden Joko Widodo untuk mendorong pembentukan Perpu dan menginformasikan tentang deklarasi ini.
“Saya sangat mengutuk aksi kekerasan terhadap anak dan perempuan sehingga saya mendorong pembentukan Perpu ‘extra ordinary crime’ yang sangat membahayakan,” katanya. (mc garut/toeb)