- Oleh Wahyu Sudoyo
- Minggu, 22 Desember 2024 | 18:45 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Senin, 23 Desember 2024 | 07:26 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 77
Pekanbaru, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pekanbaru meningkatkan pengawasan pangan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini diambil untuk memastikan produk pangan yang beredar aman bagi masyarakat.
Kepala Balai Besar POM Pekanbaru, Alex Sander, menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada produk pangan olahan yang berpotensi membahayakan, seperti produk tanpa izin edar (TIE), kedaluarsa, atau rusak.
"Kami memastikan tidak ada produk pangan yang kedaluarsa, kemasan rusak, atau tanpa izin edar beredar di pasar. Ini demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan," ujar Alex dalam konferensi pers, Jumat (20/12/2024).
BPOM Pekanbaru melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru untuk intensifikasi pengawasan.
"Kami bekerja bersama lintas sektor untuk mengawasi sarana distribusi pangan olahan, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat," jelas Alex.
Sejak awal Desember hingga 17 Desember 2024, BPOM telah memeriksa 45 sarana distribusi pangan. Hasilnya, 31 sarana memenuhi ketentuan, sementara 14 lainnya ditemukan tidak memenuhi ketentuan.
Dari pengawasan tersebut, ditemukan 62 item produk tanpa izin edar, kedaluarsa, atau rusak, dengan total 604 unit barang senilai Rp17.151.550. Produk-produk ini langsung dimusnahkan oleh pemiliknya atau dikembalikan ke produsen/distributor untuk diproses sesuai regulasi.
"Kami memberikan teguran keras kepada pemilik sarana yang melanggar, agar lebih berhati-hati dalam mendistribusikan produk pangan," tegas Alex.
BPOM Pekanbaru terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melakukan Cek KLIK sebelum membeli produk pangan:
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan peduli terhadap keamanan pangan. Pastikan setiap produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dan informasi yang jelas," ungkap Alex.
Sepanjang tahun 2024, BPOM Pekanbaru telah memeriksa 263 sarana distribusi pangan di Pekanbaru dan kabupaten sekitar seperti Kampar, Pelalawan, dan Siak. Sebanyak 60 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, dengan temuan 203 item produk tanpa izin edar, rusak, atau kedaluarsa senilai Rp207.120.400.
Langkah-langkah intensifikasi pengawasan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat serta memastikan peredaran pangan yang aman selama libur Natal dan Tahun Baru.
(Mediacenter Riau/Ikn)