Menteri PANRB Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan selama Libur Nataru

: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini/Foto : Humas Kementerian PANRB


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Senin, 16 Desember 2024 | 13:19 WIB - Redaktur: Untung S - 211


Jakarta, InfoPublik - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 06 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan meskipun dalam suasana libur. Kami meminta instansi pemerintah yang memberikan layanan esensial tetap beroperasi dengan berbagai penyesuaian yang diperlukan,” kata Menteri Rini dalam keterangan yang diterima InfoPublik pada Senin (16/12/2024).

Layanan esensial yang dimaksud meliputi layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan lain yang berdampak langsung pada masyarakat. Rini juga mengimbau para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan walikota untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal selama libur Nataru.

Dalam surat edaran tersebut, Menteri Rini meminta agar:

  1. Layanan publik esensial tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat. Instansi terkait diminta memastikan operasional layanan tanpa gangguan.
  2. Selektif dalam pemberian cuti tahunan. Cuti diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai yang tersedia. Pegawai yang merayakan Natal tetap diprioritaskan mendapatkan cuti.
  3. Pengaturan jam kerja bergilir atau shift. Bagi layanan yang memberlakukan sistem kerja shift, jam layanan harus diatur agar tidak mengganggu pelayanan dan tetap sesuai dengan standar pelayanan.
  4. Pengaktifan kanal pengaduan masyarakat. Instansi diimbau membuka akses pengaduan masyarakat melalui platform LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal tatap muka, atau media lainnya untuk menampung aspirasi masyarakat selama libur.

Menteri PANRB juga meminta seluruh instansi pemerintah menginformasikan kepada masyarakat jika ada perubahan jadwal atau cara mengakses layanan selama libur Nataru. “Kami ingin masyarakat tetap merasakan kenyamanan terhadap layanan publik meskipun sedang menikmati liburan,” ujarnya.

Melalui Surat Edaran Nomor 06 tahun 2024 ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan lancar sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengakses layanan esensial.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunduh Surat Edaran Menteri PANRB melalui link berikut :

https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SE/jenis/1952?SURAT%20EDARAN 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 21:47 WIB
Pemerintah Perkuat Koordinasi Nasional Tangani Wabah ASF
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 16:46 WIB
Pemerintah Bentuk Satgas untuk Tangani Wabah ASF di Papua
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 22:30 WIB
Forkopimda Buleleng Bersinergi Sambut Natal dan Tahun Baru 2025
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 16:34 WIB
Kemendag Awasi Distribusi Minyak Goreng Jelang Natal dan Tahun Baru
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 16:26 WIB
Wakil Menteri KP2MI Apresiasi Kerja Sama Strategis Indonesia-Malaysia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 14:49 WIB
Kemenhub Resmikan Pembukaan Posko Pusat Terpadu Angkutan Nataru 2024/2025
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 16:38 WIB
Umat Katolik Maluku Utara Sambut Natal dengan Aksi Sosial dan Ibadah