:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Senin, 25 Desember 2023 | 17:35 WIB - Redaktur: Kusnadi - 94
Bengkulu, InfoPublik - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Bengkulu menyiagakan 65 personel guna mengantisipasi terjadinya kebakaran saat malam tahun baru 2024.
Sebab pada malam tahun baru, banyak masyarakat yang menggunakan petasan untuk merayakan pergantian tahun. Dikhawatirkan api berasal dari percikan mercon yang dimainkan dapat memicu kejadian kebakaran.
Secara tegas, Kepala Damkar dan Penyelamatan Yuliansyah, Senin (24/12), mengimbau agar masyarakat tidak bermain atau menghidupkan petasan di kawasan padat penduduk ataupun di lapangan yang terdapat ilalang kering.
Pasalnya, jika masyarakat menghidupkan petasan di kawasan padat penduduk dapat memicu terjadinya kebakaran dan ditakutkan api cepat menyebar.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tak menyalakan petasan ataupun kembang api pada malam pergantian tahun 2023 ke 2024.
Pemkot menyarankan para masyarakat dapat mengisi pergantian tahun dengan kegiatan-kegiatan positif yang tentunya tak menggangu masyarakat lainnya. Belum lagi dikhawatirkan adanya potensi bencana dalam pergantian tahun mengingat pancaroba penghujung tahun.
"Terkait dengan beberapa aktivitas yang bisa berdampak membahayakan sudah seyogyanya itu dihilangkan," ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu Gita Gama.
Namun, Gita menyebutkan, penyalaan petasan di tahun baru sudah menjadi tradisi ataupun kearifan lokal yang kerap dilakukan masyarakat. Meskipun begitu, Pemkot tetap mengimbau masyarakat untuk tak menyalakan petasan pada perayaan tahun baru.
"Jika masih ada yang ingin menyalakan petasan kami mengimbau tetap berhati-hati. Karena kita tidak ingin terjadi kecelakaan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh petasan tersebut. Untuk itu kita lebih menyarankan merayakan tahun baru dengan kegiatan-kegiatan positif," tambahnya.
Terkait hal ini, Pemkot juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengawal dan mengantisipasi agar situasi kondisi pada tahun baru bisa dikendalikan.
Sebagai informasi, bermain petasan dinilai melanggar Undang-undang. Larangan bermain petasan tidak hanya ketika dibakar dan diledakkan saja. Namun membuat dan menyimpan serta memperjual belikan dapat dijerat hukum. (MCKB)