Nasional Sosial & Budaya
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) tanggal 8 Maret 2016 lalu, menggantikan Permenaker No 4 Tahun 1994.