Jakarta, infoPublik - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta menerima sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTbI) Indonesia pada kegiatan Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan RI pada Sabtu, (16/11/2024) di Taman Fatahillah, Jakarta Barat.
Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, penyerahan sertifikat WBTbI diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Linda Enriany oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon, serta Wakil Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Girin Ganesha Djumaryo.
"Ini merupakan puncak rangkaian kegiatan dari Penetapan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Pada kegiatan AWBI 2024 ini, Pemprov DKI Jakarta memperoleh delapan sertifikat WBTbI," ujar Iwan berdasarkan siaran pers Pemprov Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Iwan menjelaskan, melalui penambahan delapan karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTbI, maka total sertifikat WBTbI yang telah diterima Provinsi DKI Jakarta periode 2013 hingga 2024 sebanyak 85 WBTb Indonesia. Iwan juga mengatakan, Disbud Provinsi DKI Jakarta akan terus berkomitmen mendukung program-program pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan untuk melestarikan keberagaman budaya di Jakarta,
Adapun delapan karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTbI dari Provinsi DKI Jakarta yaitu:
1. Gambus Betawi;
2. Musik Sampyong;
3. Bahasa Kreol Tugu;
4. Si Pitung;
5. Nyorog;
6. Rias Bakal;
7. Oblog; dan
8. Kopi Jahe Betawi.
“Penetapan delapan karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan wujud nyata dari upaya pelestarian kebudayaan Betawi dan kekayaan budaya Jakarta. Kami berharap, pengakuan ini tidak hanya menjadi simbol penghargaan, tetapi juga dapat mendorong masyarakat untuk lebih mencintai, menjaga, dan mengembangkan budaya lokal di tengah tantangan modernisasi untuk diwariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.