- Oleh Putri
- Rabu, 25 Desember 2024 | 06:16 WIB
: Menteri Koperasi Budi Rie Seriadi bersama Wamen Ferry Juliantono dan Anggota DPR RI Komisi VI/Foto: Kementerian Koperasi
Oleh Putri, Jumat, 8 November 2024 | 08:21 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 278
Jakarta, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi rencana strategi Kementerian Koperasi yang akan melakukan sejumlah upaya untuk mendorong masyarakat menjadi anggota koperasi.
Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PKS Amin menjelaskan ketiga strategi itu adalah rebranding koperasi, digitalisasi koperasi dan perbaikan tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM) insan koperasi.
Amin menilai strategi ini sangat relevan untuk dijalankan agar kedepan koperasi sebagai Soko Guru perekonomian nasional benar-benar bisa terwujud dan kepesertaan masyarakat untuk berkoperasi dana terus tumbuh.
"Dengan ketiga strategi tersebut, proses koperasi dapat berjalan baik dan bisa memenuhi hajat anggota koperasi sehingga mereka bisa bangga menjadi anggota koperasi," kata Amin dalam keterangannya, pada Kamis (7/11/2024).
Ia berharap Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dapat lebih fokus dalam upaya memperbaiki citra koperasi yang saat ini dimata publik masih dianggap sebelah mata akibat beberapa kasus koperasi besar yang justru merugikan anggotanya.
"Pak MenKop Budi Arie Setiadi nanti fokus saja pada kerja besar bagaimana mengembalikan jati diri koperasi sehingga bisa benar - benar menjadi Soko Guru ekonomi Indonesia," ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan DPR RI terhadap upaya pencapaian target modernisasi koperasi dan menumbuhkan minat masyarakat berkoperasi, anggota Komisi VI DPRI sepakat untuk segera melakukan pembaharuan terhadap UU Koperasi.
Amin membenarkan bahwa payung hukum koperasi yang berlaku yaitu UU no 25 Tahun 1992 sudah sangat kuno dan perlu dilakukan revisi agar sesuai dengan kondisi koperasi terkini.
"UU Perkoperasian saat ini umurnya sudah 32 tahun, meski sempat sudah ada revisi tapi dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) sehingga sudah saatnya untuk direvisi," kata Amin.
Sementara itu Anggota DPR RI Komisi VI lainnya dari fraksi PKB H. M. Nasim Khan sependapat bahwa untuk menumbuhkan daya siang koperasi perlu didukung oleh regulasi yang relevan.
Menurutnya UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992 untuk saat ini sudah sangat tidak relevan dan sudah harus ada revisi, kalau bisa dipercepat pengesahannya agar regulasi ini maksimal dan koperasi bisa bermanfaat bagi masyarakat.
Nasim meyakini sejumlah strategi KemenKop untuk memperbaikinya citra koperasi melalui beberapa program jangka pendek dan menengah yang telah disampaikan Menteri Koperasi dapat berjalan efektif.
DPR bersama Kementerian Koperasi akan siap bersama-sama menjalin sinergi yang baik agar ada koperasi nasional yang benar-benar menjadi kebanggan masyarakat Indonesia.
"Kita dukung bersama program - program kerja yang disampaikan Pak Menteri Koperasi (Budi Arie Setiadi)," kata Nasim.